LANGIT7.ID - , Jakarta - Datang ke acara pernikahan yang diundang sudah menjadi hal yang lumrah. Tapi, bagaimana jika seseorang hadir di sebuah pesta perkawinan namun dirinya tak diundang?
Banyak orang menganggapnya lumrah, apalagi jika yang mengadakan acara tersebut merupakan orang yang dikenal. Namun, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?
Baca juga: Bagaimana Hukum Merayakan Pernikahan di Area Masjid?Ustadz Ali Masnur mengatakan sebenarnya hal ini sudah pernah dipertanyakan kepada para ulama. Mereka mengatakan kalau seandainya ada acara walimatul ‘urs atau pesta pernikahan, kemudian ada yang tidak diundang tetapi mereka tetap mendatanginya atau menghadirinya, maka dalam keadaan seperti ini tidak diperbolehkan.
"Walaupun kita mempunyai alasan, 'Sayakan kenal dengan orangnya'. Itu tidak menjamin bisa serta merta kita harus datang tanpa diundang," kata Ustadz Ali Masnur dalam
channel Youtube Salam Televisi.
"Karena mungkin boleh jadi, dia tidak ingin kita datang, makanya sengaja tidak di undang. Karena ada sesuatu, misal dia marah ke kita atau dia tidak ingin ada hal-hal diacara tersebut yang diketahui oleh kita. Maka kalau kita datang, dalam Arab disebut istilah
thufailiyun." tambahnya.
Baca juga: Menjalani Pernikahan Jarak Jauh, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?Thufaili adalah orang yang mendatangi suatu jamuan makan tanpa diundang. "Biasanya hal ini hanya dilakukan oleh orang-orang yang suka makan," ucap Ustadz Ali.
"Kalau di zaman orang Arab dulu, suka makan, dan pingin untuk menghabiskan makanan yang banyak, itu jadi tidak boleh karena kita tidak diundang. Karena bisa jadi kita menjadi orang yang mengganggu acara tersebut," tutupnya.
(est)