LANGIT7.ID, Jambi - Masjid yang berlokasi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sa’adtul Khidmah di Kota Jambi merutinkan shalat Dhuha. Aktivitas ini bertujuan untuk melatih para siswa agar terbiasa melaksanakan ibadah shalat, termasuk yang sunnah, khususnya di waktu dhuha.
Setiap hari pukul 09.20, para siswa wajib melaksanakan shalat dhuha. Hal ini diyakini pihak sekolah membawa pengaruh positif agar siswa dapat meningkatkan ketaqwaan kepada Allah subhanahu wata ala.
Melansir
muhammadiyah.or.id, banyaknya hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam mengenai shalat dhuha yang secara lahiriah berbeda satu sama lain. Hal ini menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Ibnul Qayyim di dalam kitab al-Hadyu menyebutkan enam pendapat ulama mengenai hukum pelaksanaan shalat dhuha. Pertama: Mustahab (sunnah). Kedua: Tidak disyariatkan melainkan ada sebab, seperti pembukaan Mekkah, pembunuhan Abu Jahal, permintaan sahabat yang bernama Itban agar Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat di salah satu sudut rumahnya, dan pulang dari perjalanan. Semua sebab tersebut terjadi waktu dhuha sehingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukannya.
Ketiga: Sama sekali tidak mustahab sebagaimana Abdurrahman bin Auf dan Ibnu Mas’ud tidak pernah melakukannya. Keempat: Mustahab (sunnah) kadang-kadang dilakukan dan kadang-kadang ditinggalkan.
Artinya tidak dilakukan terus-menerus. Ini adalah salah satu riwayat Ahmad. Alasannya, hadits Abu Sa'id bahwa "Nabi Shallallahu alaihi wasallam itu shalat dhuha sehingga kami mengatakan beliau tidak akan meninggalkannya, dan beliau itu meninggalkannya sehingga kami mengatakan beliau tidak akan melakukannya." (HR. al-Hakim).
Diriwayatkan pula dari Ikrimah: "Adalah Ibnu Abbas itu melakukan shalat dhuha sepuluh (hari) dan meninggalkannya sepuluh (hari)." Ats-Tsauri berkata: Diriwayatkan dari Mansur: "Para sahabat tidak suka melakukannya terus-menerus seperti shalat wajib."
Dan diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair: "Sungguh aku meninggalkannya padahal aku menyukainya karena aku takut menganggapnya sebagai kewajiban atasku." Kelima: Mustahab (sunnah) dilakukan secara terus menerus di rumah. Keenam: bid’ah
An-Nawawi juga menyebutkan hadits-hadits yang berbeda satu sama lain dalam pelaksanaan shalat dhuha, namun beliau pada akhirnya menyatakan bahwa shalat dhuha itu menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah muakkad.
(bal)