Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 Juli 2026
home global news detail berita

KH Cholil Nafis: Haji di Metaverse Tidak Sah!

fajar adhitya Kamis, 10 Februari 2022 - 21:00 WIB
KH Cholil Nafis: Haji di Metaverse Tidak Sah!
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Kerajaan Arab Saudi mulai merambah realitas virtual metaverse dalam mengembangkan layanan ibadah haji. Inisiatif bertajuk "Virtual Black Stone Initiative" memungkinkan umat Islam dan pengguna metaverse bisa melihat Hajr Aswad yang ada di salah satu sudut Ka'bah secara virtual sebagaimana aslinya.

"Inisiatif ini memungkinkan umat Islam untuk melihar Hajr Aswad secara virtual sebelum ziarah ke Mekah,” kata pejabat Saudi dalam sebuah pernyataan saat mengumumkan inisiatif tersebut dikutip Kamis (10/2/2022).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, ritual ibadah haji tidak sah tanpa berziarah secara langsung ke Kota Suci Mekkah. Menurut dia, pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya.

Baca Juga: Metaverse dan Manajemen Human Capital

"Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah. Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi," kata Kiai Cholil kepada Langit7.id, Kamis (10/2/2022).

Penjelasan tentang sah atau tidaknya ibadah haji di Metaverse juga telah diunggah di akun media sosial pribadinya. Kiai Cholil memandang, proyek Ka’bah metaverse yang digagas dan diwujudkan Dinas Urusan Museum dan Pameran Arab Saudi bekerja sama dengan Universitas Umm Al-Qura itu tak lebih dari sekadar promosi wisata religi.

"Menurut rilis Arab Saudi ketika peluncurannya adalah agar umat muslim bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah. Jadi, peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi," kata Kiai Cholil.

Baca Juga: Benarkah Banyak Keutamaan Bulan Rajab, Ini Penjelasan Ulama

Ia menekankan, sampai kapanpun ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah.

Adapun Metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar. Namun, ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi.

"Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse," katanya.

Baca Juga: Diyanet Turki: Mengunjungi Kabah Lewat Metaverse, Bukan Haji Sebenarnya

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan