Sejumlah warga dengan mengenakan masker berolahraga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (25/7/2021). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelanggar aturan PPKM level 4. Meski begitu, pemberian sanksi tetap dilakukan secara persuasif, humanis, dan sopan.
Pemerintah mengumumkan penerapan PPKM level 4 di 95 kabupaten dan kota mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. PPKM level 4 akan diberlakukan untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di wilayah Jawa-Bali. Di saat yang sama, ada sebanyak 33 kabupaten/ kota yang hanya menerapkan PPKM level 3.
"Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas," katanya dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Ahad malam (25/7/2021).
Luhut mencontohkan pelaku industri yang melanggar aturan PPKM level 4 akan dikenai sanksi tegas berupa peringatan hingga penghentian operasional. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk memutus penularan baru atau kasus positif Covid-19.
"Apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita. Inilah dari tanggung jawab kita semua agar penanganan varian delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan," kata Luhut.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”