LANGIT7.ID, Jakarta - Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai
shalat tahiyatul masjid setelah imam
khutbah Jumat. Ada dua hadist yang melatarbelakangi masalah ini.
Hadist pertama berbunyi: "Seorang datang (masuk masjid) melangkahi duduk orang lain pada hari Jumat, sedang Nabi SAW berkhutbah, maka beliau bersabda" 'Duduklah engkau, sesungguhnya engkau telah menyakiti dan terlambat'." (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i)
Kemudian hadist kedua: "Apabila seseorang kamu masuk ke dalam masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk." (HR Abu Dawud).
Baca Juga: 5 Tema Khutbah Jumat tentang Menyambut RamadhanMelansir Muhammadiyah Online, hadits pertama mengandung tuntunan, pada waktu masuk ke dalam masjid dilarang melangkahi duduk orang lain yang sedang duduk, baik sedang mendengar khutbah atau sebelum imam berkhutbah.
Arahan hadits ini kepada soal itu bukan kepada yang lainnya, dan melihat konteks hadits itu, tidak dapat dipahami atau diambil hukum orang dilarang melakukan shalat tahiyyat masjid ketika khatib sedang berkhutbah.
Hadits kedua secara gamblang menunjukkan kepada perintah agar kita mengerjakan dua rakaat shalat tahiyyat masjid sebelum kita duduk, walaupun di waktu itu khatib sedang berkhutbah.
Lantaran itu, hendaknya orang yang masuk ke dalam masjid kapan pun, baik siang atau malam, jangan terus saja duduk tidak melakukan shalat tahiyyat masjid dua rakaat.
Karena itu orang yang masuk masjid di waktu-waktu yang sempit yang diharamkan shalat (waktu tahrim), dianjurkan menangguhkan masuk ke dalam baitullah atau berdiri sampai habis waktu tahrim.
Sedangkan orang yang masuk masjid di waktu-waktu yang luas yang diharamkan shalat di dalam waktu itu bukan karena dzatnya, maka hendaklah ia melakukan terus shalat tahiyyat masjid dua rakaat.
Sesudah melaksanakan shalat tahiyyat masjid, kalau khatib belum berkhutbah kita duduk untuk berzikir, berdoa, bershalawat, membaca al-Qur’an dan mengerjakan shalat tathawwu’ seberapa kuasa. Tetapi apabila khatib sudah naik ke mimbar memulai khutbah, hendaklah kita mendengar khutbah, mengingat sabda Nabi saw:
"Apabila engkau katakan kepada temanmu pada hari Jumat; 'diamlah', sedang Imam lagi berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia," (HR Malik, Ahmad dan Abu Dawud).
(bal)