LANGIT7.ID, Jakarta - Ahli tafsir Quraish Shihab menjelaskan, zakat satu amalan yang wajib ditunaikan dengan pertimbangan jenis, kadar tertentu, waktu pengeluaran, dan siapa yang diberikan.
Zakat merupakan instrumen yang bisa menyucikan harta seseorang. Tak hanya itu, zakat juga menyucikan jiwa dan membuat kepribadian berkembang. Banyak pula manfaat-manfaat lain yang bisa didapatkan kala mengeluarkan zakat.
"Di samping itu, salah satu manfaat dari berzakat adalah dapat menjadikan seseorang jujur terhadap kepribadiannya dan juga tidak kikir. Selain juga dapat berkembang harta dan berkembang jiwa," kata Quraish Shihab dalam salah satu podcast di kanal YouTube
Quraish Shihab, dikutip Sabtu (19/2/2022).
Dalam zakat, kata dia, yang berkembang bukan hanya pada ranah spiritual, akan tetapi juga pada ranah material. Analoginya sangat sederhana. Jika orang yang terkena wajib zakat mengeluarkan harta untuk fakir miskin, maka akan memperlancar perputaran uang.
"Kalau ada orang yang tidka punya uang, kemudian anda beri dia uang, maka dengan pemberian uang tersebut, dia bisa berbelanja kemudian dia bisa beli barang anda. Sehingga kemudian produksi anda bertambah, dan itu berkembang," kata Quraish Shihab mencontohkan.
Penulis tafsir Al-Misbah itu berpendapat, dalam Al-Qur'an harta yang wajib dikeluarkan akan menjadi sedekah. Itu termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah Ta'ala berfirman:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Dalam hal ini, ketika Al-Qur'an menebut kata zakat terkait harta yang wajib dikeluarkan itu, maka isyaratnya adalah suci dan berkembang. Sementara, saat Al-Qur'an menyebut kata sedekah terkait harta yang diwajibkan itu, maka isyaratnya adalah harta harus dikeluarkan secara jujur serta melaukan perhitungan dengan jujur dan benar.
"Jadi, zakat merupakan pengembangan, penyucian, dan kebekatan. Tidak bisa dinamakan zakat, kalau tidak dilakukan dengan ikhlas dan janji Allah bagi orang yang mengeluarkan zakat adalah berkembang harta dan jiwanya," ucap Quraish Shihab.
(jqf)