LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama RI telah membuka pengajuan bantuan bisnis pesantren tahun 2022. Para calon penerima bantuan bisa mengajukan proposal dari 1-25 Maret 2022.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramadhani, menjelaskan, bantuan inkubasi bisnis pesantren merupakan implementasi program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Kemenag. Program itu telah didesain dalam sebuah konsep besar bernama Peta Jalan Kemandirian Pesantren.
Untuk 2022, Kemenag menarget sebanyak 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren untuk diberi bantuan dan pendampingan. Bantuan itu nanti akan diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan.
Baca juga: DMI: Pondok Pesantren Harus Jadi Lokomotif Perubahan“Jadi, pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari Kementerian Agama, tidak dapat ikut mendaftar. Hal itu agar sesuai dengan skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di tahun ini,” kata Ramdhani, dikutip laman resmi
Kemenag, Selasa (8/3/2022).
Kategori Pesantren Penerima BantuanAda empat kategori pesantren penerima bantuan. Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha akan mendapat bantuan Rp250 juta. Kedua, pesantren yang unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250 juta.
Baca juga: Yenny Wahid Dirikan Pesantren Programmer di Sleman, YogyakartaKetiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp500 juta. Pesantren ini akan dapat bantuan sebesar Rp500 juta. Keempat, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp600 juta. Kategori ini dapat bantuan Rp600 juta.
Cara MendaftarUntuk mendapatkan bantuan Kemenag, pondok pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui website resmi Aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (
soft copy).
Selanjutnya, pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan atau proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman
https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/(jqf)