Hukum Shalat bagi Muslim yang Belum Bersyahadat sejak Kecil
mahmuda attar husseinSenin, 14 Maret 2022 - 10:05 WIB
Ilustrasi hukum shalat bagi muslim yang belum bersyahadat sejak kecil. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Rukun Islam nomor satu yakni syahadat dan kedua baru shalat. Lalu bagaimana hukum bagi muslim yang shalat tapi belum bersyahadat sejak kecil?
Setiap manusia yang lahir di dunia sudah dalam keadaan Islam. Namun keluarga dan lingkungannya lah yang menjadikan mereka Nasrani, Yahudi atau Majusi.
Bila mereka yang lahir di keluarga muslim, namun tidak secara khusus mengucap kalimah syahadat dengan niat masuk Islam, shalatnya tetap dianggap sah.
Selain itu, orang tersebut tentu sudah mengucapkan syahadat ketika Ibnu Abi Syaiban bahwa Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah telah mengajarkan kepadaku seperti mengajarkan kepadaku surat Al-Quran:
Latin: Attahiyyatu lillah, wash shalawatu wat thoyyibat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullahi wa barokatuh. Assalamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish shoolihin. Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluh
"Segala kehormatan, kebahagiaan dan kebagusan adalah kepunyaan Allah, Semoga keselamatan bagi Engkau, ya Nabi Muhammad, beserta rahmat dan kebahagiaan Allah. Mudah-mudahan keselamatan juga bagi kita sekalian dan hamba-hamba Allah yang baik-baik. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba Allah dan utusan-Nya."
Dari riwayat itu jelas bahwa bacaan tasyahhud yang selaku dibaca pada waktu melakukan shalat mesti membaca syahadat, sehingga tersingkaplah bahwa orang yang melakukan shalat masih diragukan keislamannya karena belum secara khusus mengucap syahadat.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”