LANGIT.ID-Mengucap dua kalimat
syahadat bukan sekadar deklarasi iman. Itu adalah ikrar total, peralihan identitas, dan pernyataan tunduk. Dari situlah, Islam mulai berlaku secara menyeluruh: bukan hanya pada ritual ibadah, tapi juga pada hukum, sikap, dan pilihan hidup.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, ulama terkemuka dari Mesir, menekankan dalam
Fatawa Qardhawi bahwa orang yang telah bersyahadat tidak lagi punya hak untuk memilah-milah ajaran Islam. Ia wajib menerima keseluruhan hukum Islam sebagaimana yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Tidak ada ruang tawar-menawar.
"Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan," tulis Qardhawi, seraya mengutip firman Allah dalam QS. Al-Ahzab: 36, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.”
Pandangan ini mencerminkan konsep totalitas dalam keislaman—sebuah prinsip bahwa iman bukan hanya keyakinan spiritual, tetapi juga penerimaan mutlak terhadap sistem nilai dan hukum Islam.
Baca juga: Syahadat di Ujung Nafas: Tiket Terakhir ke Surga yang Tak Pernah Hangus Qardhawi menyebutkan bahwa ada hukum-hukum agama yang sudah diketahui dan tidak bisa dibantah: salat, puasa, zakat sebagai kewajiban; pembunuhan, zina, riba, dan minum khamar sebagai larangan tegas. Siapa yang mengingkari atau meremehkan hukum-hukum ini, bahkan memperoloknya, dinilai keluar dari Islam. “Maka dia menjadi kafir dan murtad,” tulisnya.
Tentu ada pengecualian bagi mereka yang benar-benar belum tahu: para muallaf yang baru mengenal Islam, atau orang-orang yang hidup terisolasi dari komunitas Muslim. Tapi begitu seseorang tahu dan paham, hukum Islam mulai berlaku penuh atasnya.
Narasi ini menyoroti ketegangan klasik antara iman dan penerapan. Dalam kenyataannya, tak sedikit yang mengucap syahadat, namun tetap bersikap selektif terhadap ajaran Islam. Ada yang menjunjung tinggi ritual, tapi menolak hukum waris. Ada pula yang aktif dalam masjid, namun melecehkan hukum zina atau riba.
Qardhawi mengingatkan bahwa Islam bukan supermarket hukum—yang bisa diambil separuh dan ditinggalkan separuh. Ini adalah paket utuh. “Barangsiapa yang mendustakan hal ini, berarti mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah,” tegasnya.
Dalam dunia yang cenderung relativistik dan individualistik, sikap ini bisa terdengar kaku. Tapi bagi Qardhawi dan banyak pemikir Islam lainnya, komitmen terhadap totalitas syariat adalah bentuk logis dari pengakuan tauhid: bahwa Allah bukan hanya Tuhan dalam salat, tapi juga dalam urusan ekonomi, sosial, dan hukum.
Baca juga: Syahadat dan Hukum Lahiriah: Ketika Islam Menyapa dari Ujung Lidah(mif)