LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan biaya pendidikan calon mahasiswa melalui pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022. Program ini diluncurkan guna meningkatkan akses merata terhadap siswa dari keluarga kurang mampu agar mendapatkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS).
Melansir dari situs resmi
Kemendikbud, Selasa (29/3/2022) ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon mahasiswa untuk mengikuti program KIP Kuliah Merdeka 2022. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan KIP Kuliah Merdeka, Bantuan Biaya Pendidikan PTN-PTS1. Siswa adalah lulusan SMA, SMK atau sederajat 2022 atau yang telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
2. Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta Nomor Induk Kependidikan (NIK) yang valid.
3. Siswa memiliki potensi akademik yang baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan melalui dokumen yang sah.
4. Siswa yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur yang diselenggarakan dan diterima oleh PTN atau PTS dengan program studi terakreditasi.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022:1. Jalur
SNMPTN: 7 Februari hingga 17 Maret 2022.
2. Jalur SNMPTN: 13 Februari hingga 27 Februari 2022.
3. Jalur Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK-SBMPTN): 22 Maret hingga 14 April 2022.
4. Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri (SBMPN): 5 April hingga 29 Juni 2022.
5. Jalur seleksi mandiri PTN: 1 Juni hingga 7 Oktober 2022.
6. Jalur seleksi mandiri PTS: 8 Juni hingga 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Disukai Guru, Platform Merdeka Belajar Mudahkan Pembuatan RPPPerlu dicatat, meskipun dibagi menjadi enam periode pendaftaran yang berbeda, calon mahasiswa perguruan tinggi bisa mendaftar
KIP Kuliah Merdeka 2022 mulai saat ini. Berikut cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022:
1. Siswa melakukan pendaftaran melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
2. Klik menu “Login Siswa”.
3. Isi NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
4. Kemudian, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
5. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
6. Siswa masuk (login) ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.
7. Pilih proses seleksi yang diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
8. Kemudian siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
10. Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang dinyatakan diterima di salah satu perguruan tinggi, lakukan verifikasi ke kampus sebelum diusulkan ke Puslapdik (sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka).
Baca Juga:
Platform Merdeka Mengajar Menciptakan Pembelajaran Kolaboratif
Kemendikbudristek Tambah Alokasi Bantuan Operasional untuk PAUD(asf)