LANGIT7.ID, Jakarta - Masyarakat Indonesia memiliki tradisi bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (
THR) kepada kerabat untuk memeriahkan hari raya Ramadhan. Biasanya, uang tunai lama akan ditukar dengan yang baru untuk dibagikan.
Dalam hal ini, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling. Terdapat 5.013 titik lokasi penukaran uang baru, berkolaborasi dengan layanan dari 262 perbankan umum.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 29 April, 4-6 Mei 2022Melansir dari keterangan resmi BI, Rabu (6/4/2022), masyarakat bisa memperoleh layanan penukaran uang dari BI atau perbankan umum mulai 4-29 April 2022.
BI menyediakan uang tunai sebesar Rp175,26 triliun, naik 13,42 persen dari tahun sebelumnya.
Jika ingin menukarkan uang, masyarakat bisa melakukan pemesanan melalui situs PINTAR BI. Melalui situs tersebut, masyarakat bisa menukar uang baru melalui Kas Keliling secara online, termasuk menentukan lokasi, waktu penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukar.
Syarat Penukaran Uang Baru di PINTAR BI:1. Menyediakan uang layak edar dalam jumlah yang cukup dan higienis untuk ditukarkan di layanan penukaran uang di seluruh Indonesia khusus periode
Ramadhan/Idul Fitri 1443H.
2. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
3. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, dan steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
4. BI memberikan uang Rupiah baru sebesar nominal yang ditukarkan.
Baca Juga: Ketua DPR Ingatkan Warga Tetap Disiplin Prokes Selama RamadhanCara Menukarkan Uang:1. Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id/.
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
3. Pilih provinsi.
4. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang sesuai kebutuhan.
5. Isi data diri untuk pemesanan, meliputi NIK KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.
6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui Kas Keliling.
7. Tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas Kas Keliling saat melakukan penukaran uang baru.
Baca Juga:
Kapolri Ajak Masyarakat Perkuat Kebaikan di Bulan Ramadhan
Aturan Baru, PPDN Belum Booster Wajib Tunjukkan Tes Antigen dan PCR(asf)