LANGIT7.ID, Jakarta - Kenaikan harga BBM jenis Pertamax menjadi perhatian ditengah-tengah masyarakat. Hal ini juga disikapi oleh organisasi mahasiswa Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Umat Islam (PW Hima PUI) DKI Jakarta.
Ketua bidang kajian strategis Hima PUI Jakarta, Dewan Octorinanda menilai kenaikan Pertamax akan menjadi permasalahan masyarakat. “Masyarakat seperti dihantam bertubi-tubi, setelah kenaikan harga minyak goreng kini Pertamax,” ujarnya.
Dewan menilai, meskipun Pertamax merupakan BBM non subsidi, tapi kenaikannya akan mempengaruhi BBM lainya. “Harga Pertamax naik 30 persen, dan efeknya pemakai pertalite akan naik, hingga seterusnya akan terjadi kelangkaan," kata Dewan, Jumat (7/4/2022).
Baca Juga: 86 Juta Warga akan Mudik Lebaran, Vaksinasi Booster Digenjot Dewan khawatir kenaikan harga bahan pokok maupun bahan bakar akan memicu krisis yang lebih besar. “Saya kira bahwa naiknya harga barang terutama pada jenis energi akan memicu dampak negatif yang lebih besar, bahkan sangat memungkinkan menjadi krisis sosial,” ujar dia.
Dewan mencontohkan, negara Peru hari ini bergejolak salah satunya akibat kenaikan BBM. Dewan meminta pemerintah, khususnya Pertamina harus membuka mata terhadap kondisi ini.
Pemerintah berencana menaikkan kembali harga BBM, kali ini jenis Pertalite dan gas LPG 3 kilogram. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Ini 5 Keunggulan Pertamax yang Tak Dimiliki Pertalite "Overall yang akan terjadi kenaikan nanti Pertamax, Pertalite, kalau Premium belum. Terus gas yang tiga kilogram (akan naik)," ujar Luhut usai meninjau Depo LRT Jabodebek di Jatimulya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi akhir pekan lalu.
Luhut menjelaskan bahwa kenaikan ini berlangsung secara bertahap mulai dari 1 April, Juli, hingga September 2022. Dalam hal ini, pemerintah akan melakukan penghitungan dengan cermat dan melakukan sosialisasi terkait rencana kenaikan tersebut.
Baca Juga: Anak Gagal Bertumbuh, DSA: Orang Tua Harus Kembali Evaluasi(zhd)