LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah Indonesia tengah menghadapi dilema kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Di satu sisi, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Rp71 triliun pada tahun 2025 menjadi prioritas untuk mengatasi masalah gizi buruk. Di sisi lain, kebutuhan akan penciptaan lapangan kerja menjadi semakin mendesak di tengah meningkatnya angka pengangguran akibat PHK.
Kepala Bappenas mengungkapkan data mencengangkan bahwa sekitar 180 juta orang Indonesia belum memenuhi angka kecukupan gizi. Lebih mengkhawatirkan lagi, setiap tahun sekitar 50 ribu bayi lahir dalam kondisi cacat, satu juta orang terpapar tuberkulosis (TBC), dan 100 ribu di antaranya meninggal dunia.
"Apa yang disampaikan Kepala Bappenas tersebut ada dasarnya," kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Namun, dia juga menegaskan bahwa "menomor duakan pemberian lapangan kerja kepada anak-anak bangsa juga tidak bisa kita terima kecuali jika negara ini memang sudah bangkrut."
Pertentangan dengan Amanat KonstitusiMengacu pada UUD 1945, Abbas menyoroti bahwa program MBG seharusnya tidak perlu mencakup seluruh anak didik, melainkan cukup difokuskan pada anak-anak dari keluarga fakir dan miskin sesuai dengan amanat pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."
"Jika pemerintah bisa membatasi MBG tersebut sesuai dengan amanat konstitusi, maka tentu dana yang tersedia akan ada yang tersisa dan itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah bagi menciptakan lapangan kerja," tegas Abbas.
Konsekuensi Pengabaian Hak Atas PekerjaanAbbas memperingatkan bahwa mengabaikan penciptaan lapangan kerja
slot gacor tidak hanya melanggar konstitusi tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pengangguran. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat untuk memberi makan keluarga mereka, sehingga justru memperparah masalah kekurangan gizi yang ingin diatasi pemerintah.
"Mendahulukan MBG dan menomorduakan pemberian lapangan kerja kepada rakyat jelas bukanlah sebuah keputusan dan cara yang tepat bahkan hal demikian jelas-jelas melanggar konstitusi," tegasnya, mengutip pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Tantangan bagi pemerintah saat ini adalah menemukan keseimbangan yang tepat antara pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja yang memadai, tanpa harus mengorbankan salah satunya.
(lam)