LANGIT7.ID - , Jakarta - Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, banyak orang ingin melakukan kebaikan di bulan ini, seperti bersedekah sebagian hartanya hingga mendonorkan darahnya.
Donor darah adalah proses pengambilan darah seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah untuk nantinya digunakan untuk transfusi darah kepada orang yang membutuhkan.
Hal ini baik dilakukan karena memang tujuannya membantu sesama, akan tetapi bolehkan dilaksanakan saat sedang berpuasa?
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz M Saiyid Mahadhir mengatakan ada dua pendapat ulama terkait hal ini, ada yang mengatakan batal dan ada juga yang mengatakan tidak batal.
Baca juga: Gampang Tergoda, Cegah Anak Batal Puasa dengan Cara Ini"Sebagian ulama ada yang menilai batal puasa, ini dianggap sebagian kecil. Kemudian, mayoritas ulama menilai ini tidak batal," ujar Ustadz Saiyid dikutip dari kanal YouTube Rumah Fiqih, Sabtu (16/4/2022).
Menurut dia, dalam hal mendonasikan darah, maka kasusnya sama seperti berbekam atau hijamah.
Dalam fiqih klasik, lanjut dia, ditemukan penjelasan dari para ulama bahwa berbekaman itu adalah aktivitas yang diperselisihkan antara para ulama batal atau tidak batal.
Namun dalam beberapa buku, mayoritas agama menilai bahwa berbekam itu tidak membatalkan puasa.
"Berbekam yang dimaksud adalah mengeluarkan darah," ucapnya.
Dalilnya dari riwayat Ibnu Abbas dinyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam pada waktu ia berpuasa dan puasanya lanjut saja.
"Beliau tidak batal puasanya," kata Ustadz Saiyid.
Karena dalil tersebut, tutur Ustadz Saiyid, para ulama membuat satu kaidah dalam bab batal atau tidaknya puasa.
Salah satu kaidahnya adalah dianggap yang membatalkan puasa itu biasanya sesuatu yang masuk ke tubuh bukan sesuatu yang keluar. Walaupun dari kaidah ini ada beberapa pengecualian seperti sengaja mengeluarkan sperma dan lainnya.
"Nah, darah inikan kita keluarkan. Makanya, menurut mayoritas ulama berdasarkan Nabi Muhammad SAW dan juga berdasarkan kaidah ini, bahwa donor darah dalam hal ini disamakan hukumnya dengan berbekam, itu tidak membatalkan puasa," ungkapnya.
"Tetapi, ada pendapat dari sebagian ulama dalam mahzab Hambali bahwa berbekam dinilai sebagai salah satu yang bisa membatalkan puasa," lanjut dia.
Baca juga: 4 Mitos yang Disebut Bisa Batalkan Puasa, No 3 Paling NgakakUstadz Saiyid lalu bekata, dalil tersebut juga merupakan sabda Rasulullah SAW bahwa, "Orang yang berbekam itu tidak hanya yang dibekam yang batal, yang membekampun batal."
Kenapa yang membekam juga batal? Ustadz Saiyid menjelaskan karena dahulu model bekam itu, terkadang dihisap dengan mulut jadi darah setelah dikeluarkan dihisap dengan mulut.
Nah, karena itu, menurut pendapat ulama keduanya akan batal puasanya, baik yang membekam dan yang dibekam.
"Kesimpulannya, saya pribadi tidak bisa menyimpulkan secara khusus, karena ini perkara khilafiyah di antara para ulama. Sebagian ulama ada yang menilai batal puasa, ini dianggap sebagian kecil. Kemudian, mayoritas ulama menilai ini tidak batal," tuturnya.
Karena kebingungan ini, Ustadz Saiyid memberikan solusi jika memang kondisinya sangat mendesak Anda bisa memilih ikuti salah satu dari pendapatan tersebut, akan tetapi jika sifatnya tidak mendesak alangkah baiknya dihindari.
"Solusinya adalah, jika memang aktivitas donor darah itu bisa dilakukan malam hari, maka lebih afdhol dilakukan di malam hari. Namun, seandainya ini bisa dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka akan lebih afdhol dilakukan diluar bulan Ramadhan, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu," jelasnya.
Baca juga: Korek Kuping dan Ngupil Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata Buya YahyaNamun, ia menambahkan, bila ada orang yang membutuhkan darah kita, dan harsu mendonorkannya di siang hari maka bisa diambil pendapat mayoritas ulama. Di mana donor darah tidak membatalkan puasa, meski kita berkeyakinan sesuai pendapat Hambali bahwa itu membatalkan.
(est)