LANGIT7.ID, Jakarta - Penceramah
Buya Yahya menilai memasukkan benda ke dalam lima lubang tubuh dapat
membatalkan puasa. Kelima lubang tersebut di antaranya hidung dan telinga.
"Memasukkan (korek kuping) ke dalam telinga, sepanjang sebatas jangkauan jemari tidak batal. Asalkan jemarinya normal, tidak dengan kuku yang panjang," kata dia dalam Channel YouTube 'Buya Yahya Menjawab', dikutip Ahad (10/4/2022).
Adapun bagi kebiasaan masyarakat yang menggunakan alat seperti cotton bud, akan membatalkan puasanya. Sebab, alat yang digunakan telah melampaui jangkaun jemari, dan menjangkau bagian dalam telinga.
Baca Juga: Minum Obat saat Puasa, Batal atau Tidak? Buya Yahya MenjawabSementara membersihkan hidungnya atau mengupil, lanjut dia, tidak membatalkan puasa. Namun, bisa jadi batal ketika ada benda masuk terlampau dalam ke dalam rongga hidung.
"Bisa batal ketika memasukkan sesuatu sampai kepada wilayah yang jika kemasukkan air akan terasa panas dan membuat seseorang tersedak," katanya.
Artinya, ketika seseorang membersihkan hidung atau bagian bawah tidak membatalkan puasanya. Namun, memasukkan benda ke dalam hidung sampai tersedak akan membatalkan puasa.
(bal)