LANGIT7.ID, Jakarta - Tuntunan
i'tikaf untuk muslimah harus diketahui sebelum memutuskan berdiam diri di
masjid. Ibadah ini tak mesti dilakukan 24 jam karena keperluan tertentu.
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan i’tikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa saat.
Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.
Dengan memperhatikan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).
Baca Juga: Syarat dan Amalan saat Itikaf di 10 Hari Terakhir RamadhanSementara itu, i’tikaf dilaksanakan di masjid. Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah masjid jamik atau masjid lainnya.
Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan salat lima waktu atau tidak.
Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi). Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa i’tikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan shalat jamaah. Pendapat ini dipegang oleh para ulama Hambali.
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyag, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i’tikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jumat), dan tidak mengapa i’tikaf dilaksanakan di masjid biasa.
Para ulama sepakat agar tidak keluar masjid saat melaksanakan i’tikaf. Boleh keluar masjid dengan beberapa alasan seperti yaitu karena alasan syar’i, seperti melaksanakan salat Jumat, keperluan hajat manusia, dan keperluan darurat.
Sementara itu, ada beberapa amalan ibadah yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu sholat sunah, membaca al-Quran dan tadarus, berdzikir dan berdoa dan mendalami ilmu agama.
(bal)