LANGIT7.ID - Selain kormobid, mereka dengan kondisi rentan saat pandemi adalah ibu hamil. Kabar baik, tak lama lagi ibu hamil sudah dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Hanya saja tak bisa serta merta. Ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum menerima suntikan vaksin.
Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K), seperti dilansir Antara, Sabtu (31/7/2021) mengatakan ada petunjuk klinis yang membedakan masyarakat umum dari ibu hamil dan anak dalam vaksinasi Covid-19.
"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama (antara awam dan ibu hamil). Kalo masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," ucap dr. Ari dalam diskusi "Vaksinasi Ibu Hamil".
dr. Ari menegaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 . Mereka pun harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.
Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menjalani vaksinasi. Sedangkan usia kehamilan yang dianjurkan untuk menerima vaksin adalah 13 minggu - 33 minggu.
"Tentu untuk vaksin akan dilakukan pemindaian dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) , memang dianjurkan 33 minggu," papar dr. Ari.
Kemudian, ibu hamil dengan masalah jantung dan diabetes harus dipastikan dalam kondisi stabil untuk bisa menerima vaksin.
Lalu ibu hamil dengan autoimun yang sedang menjalani terapi, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter yang memeriksa.
Sementara, ibu hamil dengan riwayat alergi atau alergi berat juga harus mendapat perhatian khusus. Jika pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka tidak direkomendasikan untuk suntikan kedua.
Setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk terhadap perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.
(arp)