Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 29 Mei 2023
home masjid detail berita

3 Cara Bayar Kafarat, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

mahmuda attar hussein Senin, 09 Mei 2022 - 12:55 WIB
3 Cara Bayar Kafarat, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat saat berceramah. (Foto: Adi Hidayat Official).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 3 cara membayar karafat sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW. Seperti membebaskan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan 60 orang miskin.

Dari ketiganya itu, mana yang lebih utama ditunaikan seorang yang membatalkan puasanya karena berjimak atau berhubungan badan di siang hari Ramadhan?

Penceramah, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, berjimak atau berhubungan badan di siang Ramadhan wajib dibayar dengan kafarat. Di antara ketiga cara membayar kafarat, seorang muslim harus menunaikannya dari yang paling sulit.

Baca Juga: Pasutri Boleh Berhubungan Saat Malam Takbir dan Hari Raya Idul Fitri

"Ketika pasangan suami-istri (pasutri) melakukan hubungan badan di siang Ramadhan, perlu dilihat apakah itu karena ketidaktahuan atau penuh dengan pengetahuan dan kesadaran," katanya dikanal YouTube akhyar.tv, Senin (7/5/2022).

Adapun mereka yang berhubungan dalam keadaan sadar dan tahu hukum, maka terdapat tiga alternatif yang bisa dikerjakan. Di antaranya yakni membebaskan budak, memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa dua bulan berturut-turut.

"Di antara ketiganya ini bukan pilihan, tapi diambil dari yang paling sulit. Sebab pernah ada seorang raja yang tahu hukum ini lantas berhubungan di siang Ramadhan."

"Kemudian raja ini memanggil seorang mufti dan memintanya untuk mengumpulkan 60 orang miskin untuk bayar kafarat. Muftinya berkata bahwa yang dilakukan raja kurang tepat, dan menganjurkan untuk melaksanakan puasa dua bulan berturut-turut," sambungnya.

Artinya, walaupun hadits mengatakan tiga pilihan, tetapi mengikuti kadar pelakunya. Sebab, seorang kaya bisa saja terus-terusan melakukan hubungan suami-istri di siang Ramadhan dan membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin.

"Ini karena dia punya kemampuan, maka akan seenaknya saja mempermainkan syariat, yakni berhubungan di siang Ramadhan lalu mengumpulkan orang miskin," ujarnya.

Dia menambahkan, kejadian serupa juga pernah terjadi di zaman Nabi SAW. Di mana seorang yang membayar kafarat harus membebaskan budak, ketika tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut, baru yang terakhir memberikan makan 60 orang miskin.

"Kalau memang itu yang terjadi bertaubatlah kepada Allah, tangisi itu dan minta ampunan. Kalau membebaskan budak sudah tidak ada zaman sekarang, maka puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak sanggup, maka coba berikan makanan kepada 60 orang miskin," jelasnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 29 Mei 2023
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan