LANGIT7.ID, Jakarta -
Pasangan suami istri dibolehkan kembali berhubungan saat malam takbiran dan hari raya Idul Fitri. Sebab momentum tersebut menjadi hari untuk bersenang-senang.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, urusan berhubungan badan suami istri di malam akhir Ramadhan disebutkan dalan Al-Quran dalam surah Al-Baqarah ayat 187.
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu." (QS. Al-Baqarah: 187).
Baca Juga: Istri Belum Mandi Junub Selesai Haid, Bolehkah Berhubungan Intim?"Kalau pun di malam itu tidak mandi, berwudhu saja, lantas dia boleh berdzikir. Orang yang berhadas besar, tidak boleh membaca Al-Quran, tapi boleh berdzikir," katanya dikanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, dikutip Jumat (29/5/2022).
Dalam kesempatan lain Buya Yahya memandang, bahwa memang sebagian orang ada yang menilai hal itu tidak boleh dilakukan. Namun, sebetulnya berhubungan suami-istri di siang hari raya diperbolehkan.
"Baik, silakan saja, karena memang hari bersenang-senang. Makan enak, berhubungan suami-istri, silakan saja," katanya.
Adapun keyakinan yang tidak memperbolehkan itu disebutnya merupakan hal yang aneh. Termasuk larangan berhubungan ketika 1 Muharram atau bahkan 10 Muharram.
"Tidak tahu dari mana ilmu begitu. Berhubungan suami istri itu halal, bahkan memang di hari raya Idulfitri Anda tidak boleh berpuasa. Anda harus berbuka dengan macam-macam cara berbuka, termasuk dengan cara berhubungan suami-istri," ujarnya.
Menurutnya, ilmu yang tidak berasal dan tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW merupakan kesesatan yang menyulitkan diri sendiri. "Jadi tidak apa, boleh. Wallahu a'lam bishawab," tambahnya.
(bal)