LANGIT7.ID, Jakarta -
Wisata halal dinilai bukan lah untuk membatasi gerak-gerik wisatawan. Turis asing bisa tetap berkunjung, karena tidak ada perubahan pada objek wisata tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan dalam acara Seminar Pra-Muktamar pada Kamis (12/5/2022).
"Halal yang dimaksud adalah penyediaan pangan yang disajikan dalam restoran, ketersediaan tempat ibadah dan hotel yang dapat memiliki standar
kehalalan, juga masalah kesehatan dan higienitas," kata Sahrul.
Baca Juga: Transformasi Pariwisata jadi Isu Utama untuk Forum Tourism Working GroupKonteks wisata halal ada pada layanan, bukan mengubah objek atau alam wisata lainnya. Banyaknya wisatawan Muslim membutuhkan beberapa hal penting terkait ajaran agama yang harus dipatuhi.
Misalnya, arah kiblat, tempat salat, makanan dan minuman halal serta level kesehatan lingkungan dan higienitas makanan.
Wisata halal berarti menjangkau dan menarik wisatawan Muslim datang berkunjung ke suatu objek wisata. Di Danau Toba, misalnya, selain banyak wisatawan Muslim lokal, juga ada banyak wisatawan Muslim dari Malaysia.
"Mereka membutuhkan layanan wisata yang ramah Muslim. Jika mereka tidak merasa nyaman dengan layanan halalnya, agak sulit suatu objek wisata berkembang lebih besar," ujarnya.
Wisata halal merupakan adopsi dari negara-negara non-Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang melihat potensi besar dari pertumbuhan Muslim di seluruh dunia.
Wisata halal diciptakan untuk mewadahi kebutuhan beribadah bagi para muslim di negara-negara non-OKI, seperti penyediaan tempat ibadah (mushola) dan restoran halal.
"Negara-negara yang cepat menangkap peluang pelayanan wisata ramah Muslim ini adalah Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea, Australia, Selandia Baru, Inggris, Prancis, dan banyak negara lainnya," katanya.
(bal)