LANGIT7.ID, Jakarta - Konferensi Besar
Nahdlatul Ulama (Konbes NU) pada Jumat dan Sabtu (20-21/5/2022) mendatang akan membahas dan memutuskan peraturan perkumpulan tentang sistem kaderisasi.
Perumusan kaderisasi baru dinilai mendesak, karena selama ini PBNU melakukan moratorium terhadap pelaksanaan pengkaderan, yakni Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) dan Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU).
Salah satu kebijakan dalam sistem kaderisasi baru di tubuh NU adalah penjenjangan. Sistem kaderisasi berjenjang itu tidak terdapat pada pengkaderan MKNU dan PKPNU. Sebelumya, pengkaderan di NU hanya satu jenjang saja.
Baca Juga: Sejarah Berdirinya NU, Bermula dari Runtuhnya Kekhalifahan Turki Utsmani
Pada sistem kaderisasi NU yang akan diputuskan itu memiliki tiga jenjang sebagai berikut:
Pertama, tingkat dasar yang disebut PD-PKPNU atau Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama.
Kedua, tingkat menengah yakni PKM-NU atau Pendidikan Kader Menengah Nahdlatul Ulama.
Ketiga, tingkat tinggi yakni AKN-NU atau Akademi Kepemimpinan nasional Nahdlatul Ulama.
Meski begitu, setelah sistem kaderisasi diputuskan tidak lantas meniadakan para kader di seluruh Indonesia yang sudah mengikuti PKPNU dan MKNU. Mereka hanya diturunkan satu jenjang lalu mengikuti sistem yang telah diperbaharui.
"Baik MKNU atau PKPNU sudah kita
review semua. Itu akan menjadi materi pendidikan dasar pengkaderan Nahdlatul Ulama. Tentunya ada improvisasi-improvisasi, yang lama baik kita tetap pakai," kata Ketua PBNU Bidang Pengkaderan, KH Miftah Faqih, dalam keterangannya kepada TVNU, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Gus Yahya: NU Harus Terdepan Bimbing Masyarakat dalam Hal Agama
Pihaknya menyebut instruktur lama juga tetap dipakai dan tidak ada yang diparkir. Dan pintu tetap terbuka lebar untuk siapapun yang hendak bergabung.
"Tentang instruktur, tidak ada yang diparkir. Selama mau bergabung dalam proses kaderisasi ini, monggo. Makanya yang kemarin, yang hadir tidak orang baru, semua instruktur nasional, baik PKPNU maupun MKNU," kata KH Miftah.
(jqf)