LANGIT7.ID, Badung - Satuan Tugas (
Satgas) Covid menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat di Forum Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali. Perhelatan internasional ini bakal dihadiri 2700 delegasi dari 182 negara dan tambahan 2300 staf lokal.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional,
Wiku Adisasmito mengatakan hal ini guna memastikan seluruh peserta GPDRR aman dari
Covid-19. Penerapan prokes sesuai dengan standar prokes yang telah dibahas, disepakati dan diakui bersama oleh seluruh pihak UN.
Baca Juga: Indonesia Terpilih Sebagai Tuan Rumah Forum GPDRR di Bali"Prosedurnya semua orang yang mengakses ke tempat penyelenggaraan GPDRR wajib mengikuti skrining melalui tes swab antigen dan
PCR. Panitia telah menyusun mekanisme untuk mempermudah registrasi hingga proses pengetesan sehingga pengecekan dapat dilakukan dengan cepat," ujar Wiku dalam keterangan resminya di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Selasa (24/5/2022).
Satgas Gabungan terdiri dari perwakilan Pemerintah Indonesia dan PBB (UNDRR) menetapkan prosedur prokes aman Covid-19 terhadap semua pihak yang berada di lokasi GPDRR. Satgas juga merekomendasikan beberapa langkah untuk upaya pencegahan penularan Covid-19 selama penyelenggaraan pada 23–28 Mei 2022.
Wiku menjelaskan ketentuan skrining PCR dengan hasil negatif diberlakukan pada 25 dan 27 Mei, saat pembukaan dan penutupan GPDRR di BNDCC. "Diberlakukan juga skrining suhu yang disertai dengan pemeriksaan antigen bagi peserta dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius dan belum mendapatkan vaksin lengkap," lanjut Wiku.
Selain itu, kedatangan peserta Internasional ke Bali pun harus melalui proses skrining terlebih dahulu di Bandara Ngurah Rai International Airport. Para peserta akan dicek kelengkapan data imigrasi, seperti visa dan sertifikat vaksin.
Kemudian saat acara, Panitia Nasional menyiapkan lokasi skrining tes swab antigen dan PCR di Bali International Convention Center (BICC) dan 17 hotel yang direkomendasikan. Hasil tes swab antigen memerlukan waktu 15 menit dan PCR minimal 6 jam.
Baca Juga: Dukung Presidensi G20 Indonesia, PBNU akan Gelar Pertemuan Religion 20Wiku mengungkapkan prokes yang dilakukan sudah mengikuti peraturan Inmendagri Nomor 26 terbaru tentang PPKM Levelling dimana Provinsi Bali berada di Level 2. Rekomendasi prokes pada tempat penyelenggaraan yaitu penyemprotan disinfektan pada seluruh ruang dilakukan dua hari sekali, tepatnya sebelum dan sesudah acara.
Penyemprotan juga dilakukan pada saat jeda sesi pada ruang yang digunakan. Ketika penyemprotan, pintu akan dibuka sementara waktu untuk memastikan adanya sirkulasi udara.
Petugas akan melakukannya pada peralatan atau permukaan yang sering disentuh peserta, seperti handel pintu, mikrofon dan meja. Penggantian sarung mikrofon akan diganti pada setiap sesinya.
Penerapan prokes lain seperti pemakaian masker 3 lapis, baik masker kain atau medis, yang menutup hidung, mulut dan dagu. Wiku juga meminta penggantian masker secara periodik dan membuang masker bekas ke tempat sampah, menghindari kerumunan serta melakukan pemanfaatan ruang dengan memuat 75 persen dari kapasitas.
"Diharapkan GPDRR dapat mencapai tujuan utamanya yaitu menjadi wadah saling berbagi pembelajaran bencana dan risikonya antar berbagai negara di dunia, termasuk ancaman bencana nonalam seperti Covid-19," tuturnya.
Baca Juga:
Menkes: Pelonggaran Pemakaian Masker Bagian Transisi ke Endemi
Menkominfo: DEWG20 Jadi Tonggak Pemulihan Ekonomi Global(asf)