Jelang Musim Haji, Warga Asing Tanpa Izin Dilarang Masuk Mekkah
Fifiyanti AbdurahmanJum'at, 27 Mei 2022 - 07:02 WIB
Jelang musim haji, pemerintah Arab Saudi melarang warga asing tanpa izin masuk ke Kota Mekkah. Foto: Istimewa
LANGIT7.ID - , Jakarta - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk ke Mekkahuntuk eskpatriat (warga negara asing) tanpa izin mulai Kamis (26/5/2022). Hal tersebut diumumkan Juru Bicara Keamanan Publik Jenderal Sami Al-Shuwairekh.
Menurut Al-Shuwairekh larangan tersebut sejalan dengan pelaksanaan instruksi terkait pengaturan hajitahun ini.
“Sesuai instruksi ini, hanya ekspatriat yang mendapatkan izin masuk ke Mekah yang akan diizinkan masuk ke kota suci mulai Kamis, 25 Syawal hingga 26 Mei. Mereka dapat memperoleh izin dari pusat kontrol keamanan di titik masuk ke Mekah,” jelas Al-Shuwairekh dikutip dari Saudi Gazzete, Jumat (27/5/2022).
Semua kendaraan dan penduduk yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan akan dikembalikan, katanya, sambil mencatat bahwa dokumen-dokumen ini termasuk izin masuk untuk bekerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan dari Makkah, izin umrah, dan izin haji.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”