LANGIT7.ID, Jakarta - Kepiting merupakan salah satu makanan yang digemari masyarakat Indonesia. Hewan yang memiliki cangkang keras itu memiliki rasa yang lezat juga mengandung gizi penting seperti energi, protein, lemak, kalsium, fosfor, vitamin A, vitamin B1, dan kolesterol. Ada juga kandungan asam folat, vitamin B kompleks, omega-3, serta berbagai mineral.
Dalam fikih, kepiting dikenal dengan istilah al-hayawan al-barma’i (binatang yang hidup di darat dan laut) seperti katak, penyu, dan buaya. Maka itu, ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan kepiting.
KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) salah satu ulama Indonesia yang tidak memakan kepiting. Beliau punya pegangan kuat. Hal tersebut diungkapkan Ainun Najib saat memberikan jamuan kepada Gus Mus di Singapura.
Baca Juga: Pecinta Kuliner Tak Perlu Khawatir, Sudah Banyak Resto AYCE Bersertifikat Halal
“Di Singapura pernah menyambut Gus Mus, menjamu menu khas Singapura: Chilli Crab (kepiting) di restoran halal Tang Tea House dekat bandara Changi, lalu jadi malu berat karena haram bagi beliau,” tulis Ainun Najib di akun twitternya, Sabtu (11/6/2022).
Mengutip laman resmi Kemenag RI, para ulama fikih, terutama ulama dari empat mazhab, berbeda pendapat mengenai hukum memakan kepiting.
Pertama, ulama yang menghalalkan makan kepiting adalah mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali. Binatang laut semuanya halal, termasuk kepiting dan penyu. Hanya saja Imam Malik memakruhkan babi laut dan anjing laut, karena namanya.
Kedua, ulama yang mengharamkan makan kepiting adalah mazhab Syafi’i dan Hanafi. Menurut ulama Syafi’iyah, alasan utama haramnya memakan kepiting, sebab binatang itu termasuk Jenis al-hayawan al barma'i atau hewan amfibi, karena hidup di dua alam yakni laut dan darat.
(jqf)