Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 01 Mei 2024
home edukasi & pesantren detail berita

Pendidikan di Indonesia Tak Seindah Amanat Konstitusi

Muhajirin Kamis, 16 Juni 2022 - 02:30 WIB
Pendidikan di Indonesia Tak Seindah Amanat Konstitusi
Ilustrasi (foto: istimewa)
skyscraper (Desktop - langit7.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Praktisi Pendidikan asal Yogyakarta, Arif Jamali Muis, menilai masih ada kesenjangan yang terjadi dalam kebijakan pendidikan Indonesia. Bahkan, kata dia, dunia pendidikan Tanah Air tak seindah amanat konstitusi.

Pendidikan adalah hak Dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi, dan penyelenggara pendidikan wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Menurut Arif, pernyataan yang tertuang dalam konstitusi itu sangat ideal. Tapi, realitanya masih banyak terjadi ketimpangan antara sekolah-sekolah Negeri dengan swasta.

“Kenyataan tidak seindah amanat konstitusi dan kejadian tersebut merefleksikan pendidikan kita masih ada masalah besar dalam hal akses layanan pendidikan,” kata Arif, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Kritik Cak Nun ke Sistem Pendidikan Modern: Singkirkan Perdagangan dari Pendidikan

Dia menegaskan, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan layanan pendidikan sebagai pemegang amanat konstitusi agar masyarakat mendapat hak dasar tersebut. Tapi, realitanya pemerintah belum bisa menyediakan layanan pendidikan secara merata.

Hal itu memunculkan sekolah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sekolah swasta merupakan layanan pendidikan kepada masyarakat dengan biaya yang dibenarkan juga pada masyarakat.

“Jadi, sesungguhnya sekolah swasta membantu pemerintah untuk memenuhi hak dasar rakyat yaitu hak mendapatkan pendidikan,” kata Arif.

Wakil Ketua Lembaga Penanggulan Bencana (LPB) PP Muhammadiyah itu mengatakan, pemerintah harus memberikan perhatian lebih kepada sekolah swasta, baik pada aspek pendanaan maupun pada aspek kebijakan-kebijakan.

Tak sampai di situ, contoh bentuk diskriminasi sekolah swasta dengan Negeri terlihat dari program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru. Guru-guru yang diterima P3K ditempatkan hanya di sekolah negeri saja.

Hal itu mengakibatkan banyak eksodus guru-guru swasta ke sekolah Negeri serta penarikan beberapa guru PNS dari sekolah swasta.

“Menunjukkan kebijakan pemerintah masih hanya mementingkan sekolah negeri, padahal yang bersekolah di sekolah Swasta juga anak-anak bangsa yang perlu mendapatkan perhatian,” tuturnya.

Selain itu, hal lain yang perlu disoroti adalah sistem penerimaan siswa. Sistem penerimaan siswa di sekolah negeri dirasa tidak berkeadilan, sebab yang diterima hanya siswa dengan hasil tes yang tinggi.

Menurut dia, hanya anak-anak dari keluarga mampu yang berpeluang mendapatkan hasil tes tinggi dan dapat diterima di sekolah negeri. Itu berbanding terbalik dengan anak-anak dari keluarga kekurangan.

Baca Juga: Adian Husaini: Sekolah Bukan Pabrik, Murid Bukan Produk

"Anak-anak dari keluarga kekurangan dengan fasilitas seadanya akan terseok-seok untuk mendapatkan nilai yang tinggi. Apa yang terjadi berikutnya? Sekolah negeri yang murah tersebut sering diisi oleh masyarakat yang mampu dan berkecukupan,” kata Arif.

Meski begitu, Arif berharap perbaikan sistem baru di sekolah negeri melalui mekanisme zonasi akan lebih berkeadilan memberikan akses pendidikan kepada masyarakat.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 01 Mei 2024
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:50
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan