LANGIT7.ID, Jakarta - Ternyata ada perbedaan antara
kurban nazar dan sunnah. Kedua jenis kurban ini memiliki ketentuannya masing-masing, sehingga tidak bisa dicampuradukkan.
Bila jenis kurban nazar dan sunnah dicampur, dikhawatirkan dapat menimbulkan kerancuan dalam pendistribusiannya. Bahkan, sampai berpotensi haram ketika mencampurkan kedua jenis kurban ini.
Adapun perbedaan kurban nazar dan sunnah, dikutip
NU Online, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Adab Sembelih Hewan Kurban, Pisau Harus Dipertajam Lebih Dulu1. Kurban nazar tidak boleh (haram) dimakan pemiliknya dan keluarganya. Sedangkan kurban sunnah malah disunnahkan memakannya.
2. Kurban nazar tidak boleh diberikan kepada muslim yang kaya. Sebaliknya dalam kurban sunnah malah disunnahkan untuk juga diberikan kepada muslim yang kaya.
3. Kurban nazar hanya boleh diberikan kepada fakir dan miskin. Sedangkan untuk kurban sunnah boleh dibagi untuk beberapa golongan, yakni fakir, miskin, pengurban dan orang kaya.
Selain itu, kurban nazar juga memiliki ketentuan sebagai berikut:1. Bagi pengurban beserta keluarga yang tanggungan nafkahnya ada padanya, haram memakan daging kurban tersebut. Juga haram memanfaatkan sesuatu yang masih termasuk bagian tubuh dari hewan kurbannya.
2. Wajib bagi pengurban menyedekahkan semua bagian dari anggota tubuh hewan yang ia jadikan kurban kepada fakir miskin, baik dagingnya, kulitnya, ekornya, tanduknya dan lain-lain semuanya.
3. Pengurban tidak diperkenankan menjadikan daging kurban nazar atau anggota tubuh lain sebagai hadiah untuk orang kaya.
4. Pengurban akan dikenai denda apabila daging kurban sampai busuk atau rusak sebab pekurban enggan segera membagikannya kepada yang berhak menerimanya.
5. Pada kasus tertentu, pengurban boleh memakan anakan dari hewan kurban nazar.
6. Sasaran (mustahiq) pentasarufan daging kurban nazar hanya terbatas untuk fakir miskin saja.
7. Tidak diperkenankan menjadikan bagian tubuh hewan kurban sebagai upah untuk tukang penyembelih hewan (panitia kurban).
8. Tidak diperkenankan menjual daging ataupun anggota tubuh lain.
9. Daging yang diterima oleh fakir miskin boleh dikonsumsi juga boleh dijual.
Sedangkan ketentuan kurban sunnah sebagai berikut:1. Paling afdhol (utama) adalah pengurban mengambil bagian daging sekadarnya saja untuk mengambil berkah (tabarukan) atas daging kurbannya, kemudian sisanya dibagikan semua kepada fakir miskin.
2. Pengurban boleh membagi daging kurban menjadi tiga bagian, 1/3 untuk dirinya dan keluarganya, 1/3 untuk disedekahkan kepada fakir miskin, 1/3 untuk dihadiahkan kepada muslim yang kaya.
3. Pengurban boleh memanfaatkan kulit ataupun tanduk hewan kurban dengan catatan tidak untuk dijual atau disewakan, namun lebih utama jika disedekahkan.
4. Daging yang diterima oleh muslim yang kaya wajib dikonsumsi, tidak untuk dijual.
5. Daging yang diterima oleh fakir miskin boleh dikonsumsi juga boleh dijual.
6. Pengurban tidak diperkenankan menjadikan bagian tubuh dari hewan kurban untuk upah tukang sembelih ataupun panitia, juga tidak boleh menjualnya.
7. Sasaran pentasarufan daging kurban sunnah tidak terbatas pada fakir miskin saja, melainkan juga sunnah sebagian dagingnya dimakan pekurban, dan diberikan kepada muslim yang kaya.
8. Pengurban akan dikenai denda apabila daging kurban sampai busuk (tidak layak konsumsi) karena enggan segera membagikan ke pihak yang berhak menerimanya.
(bal)