LANGIT7.ID, Singapura - Pemerintah Singapura memperketat aturan masuk bagi turis Australia seiring dengan mewabahnya virus Covid-19 varian delta. Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menyatakan, kebijakan tersebut dipilih mengingat Australia sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 varian delta.
Kebijakan tersebut mulai berlaku 2 Juli mulai pukul 23.59 waktu setempat. "Langkah-langkah ini diambil untuk pelancong dari Australia mengingat peningkatan jumlah kasus Covid-19 di sana," kata MOH dalam keterangan terulisnya, seperti dikutip dari
Channel News Asia, Rabu (30/06/2021).
Bagi warga Singapura, penduduk tetap dan pemegang izin jangka panjang yang melakukan perjalanan dari Australia dalam 21 hari terakhir, harus melakukan tes PCR setibanya di Singapura. MOH mewajibkan mereka menjalani proses karantina mandiri di rumah selama tujuh hari dan melakukan tes PCR sebelum masa karantina berakhir.
Sedangkan bagi pelancong jangka pendek yang memegang Air Travel Pass (ATP) dengan riwayat perjalanan ke Australia dalam 21 hari terakhir, tidak diizinkan memasuki wilayah Singapura. Sementara itu, MOH memberikan pelonggaran aturan bagi pelancong yang berasal dari Provinsi Guangdong, China.
Mereka juga tidak perlu menjalani masa karantina jika dinyatakan negatif Covid-19 setibanya di Singapura. Sebagai informasi, Australia saat ini tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Negara bagian New South Wales yang sebelumnya mencatat 170 kasus, kini bertambah 22 kasus baru yang diduga varian delta.
Untuk memutus penyebaran Covid-19 lebih luas, pemerintah setempat melakukan
lockdown di empat kota, yaitu Sydney, Darwin, Perth, dan Brisbane. Lebih dari 20 juta warga Australia saat ini menjalani pembatasan sosial. Angka ini menjadi yang tertinggi sejak lockdown nasional diberlakukan pada awal pandemi.
(asf)