LANGIT7.ID, Jakarta - Plh Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, keluarga diharapkan tidak menjemput kepulangan jemaah haji Indonesia sebagai upaya pencegaahan penyebaran Covid-19.
Menurut Waryono, larangan penjemputan tersebut berlaku baik di bandara maupun asrama haji. Sebaliknya, penjemputan bisa dilakukan di kota atau kabupaten masing-masing, hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan.
“Jadi keluarga tidak perlu jemput ke bandara dan juga di debarkasi, tapi penjemputannya di masing-masing kabupaten dan kota masing-masing. Pembatasan penjemputan juga dilakukan karena sebelum pulang ke daerahnya masing-masing, jemaah akan dicek suhu tubuhnya,” kata Waryono, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Pemulangan Jemaah Haji Mulai 15 Juli, Ini Barang Tak Boleh DibawaMenurutnya, setibanya di Tanah Air apabila terdapat jemaah dengan suhu tinggi atau demam akan mendapatkan pemeriksaan lanjutan dengan tes antigen atau PCR.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Yudhi Pramono mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyiapkan posko kesehatan di setiap bandara kepulangan jemaah haji Indonesia.
"Selain itu, juga kami menyiapkan ambulans dan rumah sakit bila ditemukan jemaah haji dalam keadaan darurat kesehatan. Dan di asrama haji, kami siapkan tim untuk memeriksa jemaah haji yang baru datang. Jadi mereka akan melakukan screening secara menyeluruh," katanya dikutip Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: 14 Jemaah Haji Wafat sejak Fase Armuzna, Ini Nama-namanyaYudhi menjelaskan, apabila nantinya ditemukan gejalaa-gejala Covid-19 maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan tes antigen atau PCR. Kemudian, apabila ditemukan reaksi ringan maka akan dilakukan isolaso oleh satgas Covid daerah.
"Dan apabila ditemukan reaksi berat maka akan segera dilarikan ke rumah sakit yang telah ditetapkan," jelas Yudhi.
(sof)