LANGIT7.ID -
Ayana Jihye Moon dikenal sebagai selebgram cantik asal Korea Selatan. Dia merupakan seorang mualaf dan terbiasa tampil tertutup dengan mengenakan hijab atau jilbab.
Namun, saat pulang kampung ke Korea,
Ayana terlihat tak mengenakan hijab. Itu terlihat dari unggahan di akun instagram saat mengunjungi sang adik yang tengah menjalani wajib militer. Dia mengganti jilbab dengan topi dan hoodie.
“Selamat pagi dari Ayana & Aydin. The real Crash Landing on You haha. Adik saya Aydin Moon is doing his military duty now. The only Muslim serviceman in his camp. So proud of you,” tulis Ayana di akun instagramnya, dikutip Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Ayana Moon, Jatuh Cinta pada Islam dari Kisah di Timur Tengah
Lalu, bagaimana hukum melepas jilbab saat berada di negara minoritas muslim?
Ustadz Ibnu Kharish yang kerap disapa Ustadz Ahong menjelaskan, lembaga fatwa Mesir, Darul Ifta al-Mishriyyah, sudah mengeluarkan fatwa terkait hal ini.
Fatwa itu dilatarbelakangi pengalaman seorang dosen muslim yang mengajar di negara minoritas muslim. Saat mengajar, dia kerap mendapat intimidasi dari mahasiswa karena berhijab. Bahkan, mereka berdemo agar muslimah itu diberhentikan.
Menanggapi persoalan tersebut, Darul Ifta menguraikan hukum hijab dalam Islam. berhijab bagi muslimah yang sudah baligh itu fardu ain. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Sampaikanlah Muhammad pada wanita mukmin untuk menundukkan pandangannya, menjaga kehormatannya, jangan menampakkan anggota tubuh mereka kecuali yang terlihat (dalam kehidupan sehari-hari), dan hendaknya mereka menutupi dadanya dengan kain kerudung. (Q.S. Al-Nur: 31)
Selain itu, menutup aurat, termasuk berhijab, juga terdapat dalam hadis riwayat Aisyah berikut:
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Asma putri Abu Bakar pernah memasuki rumah Rasulullah saw. dan ia mengenakan baju tipis. Rasulullah saw. pun memalingkan wajahnya dan menasihati Asma,
“Asma, wanita yang sudah baligh (seperti kamu) itu tidak patut terlihat anggota tubuhmu, kecuali ini dan itu, Rasulullah sambil menunjuk wajah dan tangan Asma” (HR Abu Daud).
Atas dasar ini, wanita Muslimah tidak boleh terlihat auratnya oleh pria yang bukan mahram. Kecuali dalam keadaan darurat, seperti berobat ke dokter yang membutuhkan terlihatnya aurat. Misalnya, terdapat luka yang harus diobati di kepala.
Baca Juga: Supermodel Amerika, Bella Hadid Bela Hak Berhijab Muslimah
Terkait pertanyaan di atas, fatwa Darul Ifta al-Mishriyyah menjabarkan dua hal.
1. Jika intimidasi tersebut hanya berupa kata-kata dan masih dapat dihadapi dengan cara merespon dengan bersikap santun kepada mereka, maka melepas hijab itu tidak diperbolehkan.
2. Jika intimidasi tersebut sampai pada melukai atau bahkan dosen itu dapat kehilangan pekerjaannya, dan belum ada profesi lain untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, maka melepas hijab diperbolehkan.
Kebolehan melepas hijab tersebut dengan catatan tidak dilakukan selamanya. Artinya, jika keadaan sudah memungkinkan memakai hijab lagi saat mengajar, maka memakai hijab menjadi wajib kembali.
(jqf)