LANGIT7.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) angkat suara mengenai polemik pendaftaran merek
Citayam Fashion Week. DJKI mengatakan, pada dasarnya siapapun bisa mendaftarkan kekayaan intelektual, tapi belum tentu mendapat perlindungan hukum.
"Orang atau pun badan hukum berhak mengajukan permohonan merek. Tetapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan tidak serta merta akan akan mendapatkan merek atau pelindungan hukum," kata Plt Dirjen KI, Razilu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Baim Wong Cabut HaKI Citayam Fashion Week, Ini AlasannyaRazilu menegaskan, tidak semua permohonan merek dapat disetujui atau dikabulkan. Hal ini berkaitan dengan proses pendaftaran yang, selain memakan waktu lama, juga berpotensi mendapat gugatan dari pihak lain.
Razilu menjelaskan ada beberapa tahapan yang akan dilalui pemohon yang akan mengajukan permohonan merek, sebelum merek tersebut diputuskan dapat diterima atau ditolak oleh DJKI. Pada awal ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari.
Setelah itu akan masuk tahapan pengumuman selama dua bulan untuk menerima tanggapan publik. Nah, selama dua bulan ini, pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan gugatan merek.
Baca Juga: Ini Keuntungan Baim Wong Bila Merek CFW Lolos Pendaftaran HaKI"Saya merasa keberatan, karena dia tidak berhak atas merek tersebut. Silakan semua pihak boleh mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas," tambah Razilu.
Selain itu, dia juga menyampaikan hal penting yang harus dijunjung kepada setiap pemohon yang akan mendaftarkan mereknya adalah itikad baik. Sebab, ketika mengajukan merek dengan itikad dengan tidak baik, bisa dipastikan akan mengalami kelelahan. "Karena akan berproses cukup panjang dari gugatan keberatan dari berbagai macam pihak," tegas Razilu.
Baca Juga:
Ricuh HaKI CFW, Indigo Cabut Pengajuan ke Pangkalan Data
Daftar HaKI CFW, Baim Wong Dinilai Paham Eksistensi Kaum Muda Perlu Difasilitasi(asf)