LANGIT7.ID, Jakarta - PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, mendaftarkan merek Citayam Fashion Week (CFW) sebagai hak kekayaan intelektual atau HAKI ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) pada 20 Juli 2022. Sehari setelahnya, Indigo Aditya Nugroho, juga mendaftarakan merek CFW ke Kemenkum HAM.
Namun, permohonan tersebut langsung menuai pro dan kontra dari masyarakat Tanah Air, sebab dinilai telah mengambil keuntungan dari tren yang saat ini sedang berkembang.
Kericuhan tersebut, membuat Indigo Aditya Nugroho pada Senin, 25 Juli 2022, pukul 14.19 WIB melakukan pencabutan atas merek CFW ke Pangkalan Data HAKI.
Baca juga: 7 Dampak Negatif Fenomena CFW, LGBT hingga Rawan PelecehanHaKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI. Beberapa bentuk HaKI antara lain hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf Ari Juliano Gema, sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HaKI dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.
“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HaKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” ujar Ari dikutip dari situs Kemenparkraf, Senin (25/7/2022).
Dia melanjutkan, keberadaan HaKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HaKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.
Baca juga: Pemerhati Pendidikan Khawatir Munculnya Benih LGBT di CFWDengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor.
Selain itu, kepemilikan HaKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.
Konsekuensi Pelanggaran HaKITak hanya memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi ekonomi kreatif, kata Ari para pelaku industri kreatif juga harus mengetahui konsekuensi dari pelanggaran HaKI.
Sebab, Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sehingga seseorang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual akan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.
"Hal ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta, atau para pelaku industri kreatif. Melihat hal tersebut, dapat dikatakan jika Indonesia saat ini telah memiliki sistem perlindungan hukum atas HaKI yang sangat kuat," ucapnya.
Bagi sektor ekonomi kreatif adanya perlindungan tersebut tentu merupakan kabar baik. Pasalnya, jika seseorang terbukti melanggar hak ciptaan, maka sanksi yang dikenakan tidak sembarangan.
Baca juga: HaKI CFW Diklaim, Muncul Slogan Keren Adalah Hak Segala BangsaSebut saja dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang terbukti melanggar hak cipta dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun, dengan denda paling banyak Rp100.000.000.
"Jelas, angka yang cukup fantastis ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar Hak Kekayaan Intelektual," tutur Ari.
Jadi, para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki HaKI tidak perlu khawatir jika produknya diambil atau ditiru kompetitor. Pasalnya, HaKI telah melindungi suatu produk dari kemungkinan klaim pihak lain.
“Ketika terjadi pelanggaran terhadap HaKI, yang bisa melaporkan adalah pemilik HaKI itu sendiri. Ketika seseorang meniru ide dari sesuatu yang sedang populer misalnya, pemilik HaKI yang sudah memiliki nama besar bisanya hanya akan melakukan pemantauan dulu. Namun, bukan berarti peniru ini boleh dilakukan terus-terusan dan merasa aman-aman saja. Justru ini adalah taktik yang sengaja dilakukan. Ketika terlihat ada potensi pelanggaran pada Merek atau Hak Cipta misalnya, bisa saja peniru ini akan dibawa ke jalur hukum dan dikenakan sanksi yang cukup berat,” pungkasnya.
(sof)