LANGIT7.ID, Jakarta - Polisi menetapkan sopir truk trailer
kecelakaan maut di Bekasi sebagai tersangka. Dia terbukti lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 10 orang tewas.
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi," kata Kasat Lantas Polresta Bekasi AKBP Agung Pitoyo seperti dilansir
Antaranews, Kamis (1/9/2022).
Menurut dia, pengemudi truk trailer berinisial AS (30) mengaku mengantuk saat mengemudi, sehingga kendaraan yang dikemudikannnya oleng dan menabrak tiang.
"Dia berangkat dari arah Narogong tujuan Surabaya, mengantuk, tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine," ujarnya.
Baca Juga: Viral Kecelakaan Maut di Bekasi, Begini KronologinyaSaat ini polisi masih terus menggali keterangan lebih dalam dari tersangka AS untuk melengkapi berkas penyidikan dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan supaya cepat prosesnya dan akan kita serahkan ke kejaksaan," ujar Agung.
Adapun kronologi kecelakaan berawal saat truk trailer bermuatan besi itu melintas menuju arah Cakung, Jakarta Timur.
Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan pengangkut logistik itu oleng ke arah kiri jalan dan menabrak kendaraan roda dua, gerobak pedagang, dan halte bus di depan sekolah.
Truk trailer tersebut juga menabrak tiang provider telekomunikasi hingga roboh dan menimpa kendaraan pikap hingga ringsek.
Jumlah korban luka dan meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Kranji Bekasi, bertambah menjadi 33 orang. Sebanyak 10 orang di antaranya meninggal dunia.
(bal)