LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah menaikkan harga BBM Subsidi per hari ini, Sabtu (3/9/2022). BBM jenis Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Solar subsidi naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Pertamax non subsidi naik dari Rp12.100 per liter menjadi Rp14.500 per liter
Harga BBM naik sebab subsidinya sebesar Rp502 triliun dicabut dan akan dialihkan untuk membantu keluarga kurang mampu dan pekerja dengan upah maksimum Rp3,5 juta, seperti sopir angkot, ojek
online, hingga nelayan.
Presiden Jokowi mengklaim, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.
“Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM, Ini Daftarnya
Namun, kata dia, anggaran subsidi dan kompensasi BBM 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan akan meningkat terus. Di sisi lain, kata dia, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil pribadi.
“Mestinya, uang negara harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yagn sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini disubsidi akan mengalami penyesuaian," kata Jokowi.
Dia menjelaskan, sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Bantuan langsung tunai sebesar Rp12,4 triliun akan diberikan kepada 20,6 juta keluarga kurang mampu, sebesar Rp150 ribu per bulan. Bantuan itu mulai diberikan September selama empat bulan.
Baca Juga: Tips Pilih BBM Tepat untuk Mobil, Ini Perbandingannya
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah. Bantuan itu sebesar Rp600 ribu.
“Saya juga telah memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum sebesar 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek
online, dan untuk nelayan,” ujar Jokowi.
(jqf)