LANGIT7.ID, Jakarta - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak sangat luas, mulai dari ikutnya naik harga tarif ojek online (ojol) hingga tarif ongkos kirim (ongkir) belanja online pun akan ikut melonjak. Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) mengimbau kenaikan tarif layanan pengiriman perusahaan anggota sebesar 25 persen.
"Ini dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah yang memutuskan kenaikan harga BBM sekitar 31 persen yang berdampak pada meningkatnya biaya operasional dari perusahaan anggota dengan tingkat kenaikan yang signifikan," kata Ketua Umum DPP Asperindo M Feriadi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (8/9/2022).
Feriadi menekankan kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi keputusan DPP Asperindo. Terutama terkait
free ongkir (biaya bebas ongkos kirim) yang dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah dan merugikan industri.
Sementara, Sekretaris Jenderal Asperindo, Trian Yuserma menyampaikan sebelum kenaikan harga BBM sejumlah komponen biaya telah mengalami kenaikan.
Baca Juga: Komisi IX DPR Kritik Keputusan Pemerintah Naikkan Harga BBM"Beberapa waktu lalu sudah ada penyesuaian, ada biaya-biaya transportasi udara yang juga meningkat, biaya gudang di area-area bandara, di stasiun-stasiun yang lain," tuturnya.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) diumumkan resmi naik pada Sabtu (3/9/2022) kemarin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif. Naiknya harga BBM dikarenakan memakan subsidi dari APBN sebesar Rp502 triliun pada tahun ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan mengalihkan subsidi BBM tersebut untuk membantu masyarakat menengah ke bawah dan pekerja dengan upah maksimum Rp3,5 juta, seperti sopir angkot, ojek online hingga nelayan.
"Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu," ujarnya.
Baca Juga: Kenaikan BBM Dinilai Berdampak ke Pertumbuhan Ekonomi
Baca Juga: Soal Kasus Tewasnya Santri AM, Mahfud Sebut Gontor Patuh Proses Hukum(zhd)