LANGIT7.ID, Jakarta - Orang dengan
gangguan jiwa atau ODGJ tetap dihisab di akhirat. Namun Allah SWT menghitung pahala dan dosa mereka selama masih waras atau belum hilang ingatan.
Penceramah
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, bila orang mengalami gangguan jiwa sebelum baligh maka dia otomatis masuk surga. Sebab dalam Islam, orang yang belum baligh tidak memiliki hisab.
"Sementara bagi orang yang telah baligh, maka akan dihisab di waktu terakhir saat dia masih waras. Jadi semisal dia mulai menjadi ODGJ dari umur 15 tahun dan baligh saat umur 13 tahun, maka selama usia 13-15 tahun itulah yang akan dihisab oleh Allah SWT," kata dia dikanal YouTubenya, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Nasihat Ustadz Khalid untuk Laki-laki: Punya Prinsip dalam HidupMenurutnya, hukum ODGJ tersebut dikembalikan kepada Allah SWT. InsyaAllah bila dia adalah seorang muslim akan masuk surga.
"Karena kata Nabi SAW, diangkat pena hitungan amal dari tiga orang. Salah satunya yaitu ODGJ sampai dia sadar, maka kalau dia ODGJ sampai meninggal dia tidak dicatat amalnya baik dan buruknya," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan, salah satu syarat orang akan mendapati hisab adalah adanya akal. Artinya, bagi orang tak berakal (ODGJ) tidak ada kewajiban baginya.
"ODGJ tidak wajib salat, dan tidak ada keharaman baginya. Sebab mereka ini tidak akan paham pesan dari Allah SWT," katanya.
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menegaskan, bila ODGJ dialami seseorang setelah dia baligh, maka perhitungan hisabnya adalah semasa dia baligh hingga batas akhir warasnya.
"Jadi misalnya kalau dia baru ODGJ di usia 30 tahun, maka saat 14 tahun dia baligh akan dihisab sampai usia 30 tahunnya," tambah dia.
(bal)