LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini kembali melakukan penanganan terhadap mamalia laut yaitu Dugong, yang terdampar mati di pesisir Desa Ogutoa, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Tim Respon Cepat (quick response) penanganan mamalia laut Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja (Wilker) Palu dan Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Doboto Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, langsung bergerak cepat menguburkan dugong jenis dugon tersebut.
Kepala BPSPL Makassar, Getreda M. Hehanusa, menjelaskan kondisi bangkai dugong masih fresh dead (kode 2) atau baru saja mati. Sebelum dilakukan penguburan, Tim Quick Response melakukan identifikasi dan pengambilan data morfometrik.
"Berdasarkan identifikasi dan pengukuran, diketahui panjang tubuh mamalia laut ini mencapai 2,15 meter. Terdapat luka di bagian hidung dan kondisi badan masih segar, sehingga masuk dalam kategori kode 2 atau fresh dead," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/8).
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari, mengapresiasi kesigapan para petugas yang telah menangani terdamparnya Dugong tersebut. Ia menjelaskan bahwa penanganan mamalia laut yang terdampar sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Saya apresiasi untuk tim yang sudah menangani bersama-sama. Ini perlu menjadi perhatian kita karena Dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018," katanya.
Sebagai informasi, Dugong dugon adalah spesies langka yang terancam punah dan tersebar di wilayah Indonesia salah satunya di Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah. Kelangkaan dan keterancaman ini diakibatkan siklus reproduksi yang rendah dan kerusakan area tempat makan (feeding ground), tempat mengasuh anak (nursery ground), dan tempat bereproduksi (spawning ground).
Selain itu, perburuan ilegal juga berdampak pada peningkatan ancaman kepunahan spesies Dugong di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut, perdagangan Dugong secara internasional dilarang mengingat status populasinya dikategorikan jenis satwa rawan punah (vulnerable) oleh The International Union for Conservation of the Natural Resources (IUCN).
"Konservasi Dugong di Indonesia dilakukan melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) yang dimulai sejak tahun 2016 dan salah satu daerah di Indonesia yang menjadi pilot project dari kegiatan DSCP ini adalah Toli-Toli," pungkas Lestari.
(arp)