Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 01 November 2025
home wirausaha syariah detail berita

Pembayaran Digital Harus Diawasi agar Tak Langgar Hukum Islam

Muhajirin Kamis, 10 November 2022 - 04:00 WIB
Pembayaran Digital Harus Diawasi agar Tak Langgar Hukum Islam
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Era digital semakin memudahkan masyarakat melakukan transaksi jual beli. Menurut Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, transaksi keuangan digital itu harus diawasi, terkhusus bagi konsumen muslim, agar tidak melanggar atau menyimpang dari hukum Islam.

"Banyaknya kemudahan di era digital, seperti pembayaran (dengan) sekali klik, tetap harus kita awasi agar ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak menyimpang dari hukum-hukum (Islam)," kata Marsudi, dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (10/10/2022).

Dia mengatakan, transaksi keuangan secara digital merupakan praktik yang tidak bisa dihindari oleh umat Islam. Itu karena keadaan zaman yang terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi.

Baca Juga: Menkeu Sebut Produk Keuangan Syariah Digital Jadi Solusi Pembiayaan UMKM

"Penggunaan transaksi secara digital dewasa ini tidak bisa dihindarkan, karena zaman yang terus berkembang, transaksi keuangan dapat pula dilakukan hanya dengan sekali klik," ujar Marsudi.

Perkembangan teknologi itu memungkinkan mengubah hukum-hukum yang sudah ada. Hal itu dipicu perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Untuk mencegah munculnya penyimpangan ketentuan aturan Islam dalam pemanfaatan transaksi keuangan digital harus dipandang sebagai bagian dari ekonomi syariah.

"Hal tersebut karena ekonomi syariah berbasis pada hukum tsabat atau hukum yang bersifat tetap dari Tuhan yang perlu diintegrasikan dan disatukan dengan perkembangan zaman," ungkap Marsudi.

Baca Juga: Maruf Amin Minta Ada Transformasi Digital di Sektor Keuangan Syariah

Maka itu, kata dia, penerapan transaksi keuangan digital perlu dilakukan berdasarkan kaidah al-Jam'u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur. Berdasarkan kaidah itu, umat Islam perlu berupaya menyatukan hukum yang tetap dengan permasalahan yang terus berkembang dan berubah setiap saat.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 01 November 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan