LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 14 anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (
BPKH) Periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 101/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Periode 2022-2027 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2022.
Keppres dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Kemudian, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh pejabat yang akan dilantik.
Baca juga: Penyelenggaraan Haji 2023 Harus Responsif terhadap Visi Saudi"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi saat mendiktekan sumpah jabatan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan," tambah Jokowi.
Baca juga: Menag Minta Petugas Jaga Semangat dan Kekompakan Jelang ArafahBerikut ini susunan anggota Dewan Pengawas BPKH yang dilantik:
1. Firmansyah N. Nazaroedin, dari unsur pemerintah (Ketua merangkap Anggota)
2. Deni Suardini, dari unsur masyarakat (Anggota)
3. Heru Muara Sidik, dari unsur masyarakat (Anggota)
4. M. Dawud Arif Khan, dari unsur masyarakat (Anggota)
5. Mulyadi, dari unsur masyarakat (Anggota)
6. Rojikin, dari unsur masyarakat (Anggota)
7. Ishfah Abidal Aziz, dari unsur pemerintah (Anggota)
Sedangkan anggota Badan Pelaksanan BPKH yang dilantik adalah sebagai berikut:
1. Fadlul Imansyah (Anggota)
2. Indra Gunawan (Anggota)
3. H.M. Arief Mufraini (Anggota)
4. Acep Riana Jayaprawira (Anggota)
5. Amri Yusuf (Anggota)
6. Harry Alexander (Anggota)
7. Sulistyowati (Anggota)
(sof)