Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

RI Berpotensi Raup Rp8.475 T dari Pasar Karbon, Celios: Perlu Regulasi Spesifik

Muhajirin Rabu, 19 Oktober 2022 - 23:00 WIB
RI Berpotensi Raup Rp8.475 T dari Pasar Karbon, Celios: Perlu Regulasi Spesifik
Indonesia berada di peringkat ke-3 dunia dengan luasan hutan tropis sebesar 125 juta hektar. Itu diperkirakan dapat menyerap karbon sebesar 25 miliar ton karbon (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Indonesia tengah melakukan inisiasi pembentukan pasar karbon dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Hal itu sejalan dengan upaya mencapai target pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Potensi pasar karbon di Indonesia pun terbilang cukup besar. Dengan adanya pasar karbon dan perdagangan karbon di Indonesia, OJK meramal potensi USD 565 miliar atau Rp 8.475 triliun.

Potensi ini didukung oleh posisi Indonesia berada di peringkat ke-3 dunia dengan luasan hutan tropis sebesar 125 juta hektar atau sekitar 65% dari luas daratan yang ada. Itu diperkirakan dapat menyerap karbon sebesar 25 miliar ton karbon.

Direktur Center of Economic And Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan, selain potensi pasar karbon yang cukup besar secara ekonomi, Indonesia juga memiliki target pengurangan emisi karbon. Dia menyarankan aturan main dalam pasar karbon sebaiknya segera diatur secara spesifik dalam RUU PPSK.

Baca Juga: BRIN: Kebijakan Pajak Karbon Tekan Dampak Krisis Iklim Dunia

“Beberapa aturan yang perlu diatur adalah mekanisme pasar karbon sebagai komoditas atau bauran komoditas dengan efek. Apabila OJK ingin mengatur pasar karbon, bentuknya adalah bauran pasar komoditas dengan efek dalam rangka mempermudah perusahaan mencari pembiayaan ketika memiliki sertifikat karbon,” kata Bhima kepada Langit7.id, Rabu (19/10/2022).

Di beberapa negara, kata dia, pasar karbon lebih diatur sebagai komoditas ketimbang efek. Sebagai contoh European Union Emissions Trading System (EU ETS) merupakan pasar karbon pertama dan terbesar dunia yang telah menerapkan cap-and-trade system dengan basis pasar komoditas sejak 2005.

Namun, selain menempatkan kredit karbon sebagai komoditas, beberapa studi turut mempertimbangkan penggunaan kredit karbon sebagai efek atau sekuritas. Seperti banyak jenis aset, pemilik kredit karbon dapat menggunakan kredit karbon sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan.

Dalam Pasal 24 RUU PPSK disebutkan, perdagangan karbon harus dilakukan dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon dan/atau dengan perdagangan langsung. Adapun bursa karbon dimaksud merupakan sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.

Baca Juga: PLN Dukung Indonesia Pimpin Perdagangan Karbon Global

“Kemudian dalam Pasal 26 dipertegas pengaturan akan berada di bawah OJK,” ujar Bhima.

Jika kredit karbon ditempatkan sebagai komoditas, mengikuti benchmark negara-negara lain, maka pemerintah bisa segera melaksanakan perdagangan karbon melalui ekosistem perdagangan komoditas (bursa, kliring, dan kustodian). Itu sudah tersedia di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Tapi tetap terbuka peluang koordinasi antara Bappebti dan OJK dalam mengkombinasikan alternatif pasar karbon sebagai komoditas dan efek. Sistem campuran yang inovatif sebenarnya sah-sah saja asalkan pembagian tugasnya cukup jelas,” ujar Bhima.

Bhima menjelaskan, besarnya potensi pasar karbon membutuhkan berbagai infrastruktur penunjang termasuk keandalan sistem, pengawasan, hingga pengaduan sehingga pasar karbon dapat meningkatkan peran serta dari seluruh pelaku yang ingin terlibat dalam mendorong percepatan penurunan emisi karbon.

Baca Juga: Langkah-Langkah PLN Jelang Implementasi Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

Dia menyarankan pemerintah memprioritaskan bursa komoditi yang sudah ada dengan berbagai alasan termasuk kapabilitas infrastruktur serta level pengawasan yang memadai. Itu dalam rangka mewujudkan infrastruktur pasar karbon yang ideal.

“Dibandingkan membuka peluang terhadap kemunculan SRO (Self-Regulatory Organizations) baru yang belum teruji efektivitas sistemnya,” ujar Bhima.

Menurut dia, peningkatan volume perdagangan pasar karbon pada bursa komoditi yang telah ada dapat memberikan dampak positif besar terhadap seluruh ekosistem perekonomian nasional.

Selama RUU PPSK masih dalam proses pembahasan, beberapa pasal yang berkaitan dengan pasar karbon perlu dibahas secara mendalam. Disisi lain, masalah koordinasi antar regulator menjadi kunci keberhasilan menjalankan pasar karbon.

Potensi pasar karbon yang cukup besar, namun belum tersedianya infrastruktur pasar karbon di dalam negeri, menimbulkan risiko perebutan pasar karbon di negara lainnya.

“Selama ini faktanya beberapa perusahaan di Indonesia sudah melakukan perdagangan karbon di bursa luar negeri. Sangat disayangkan, kalau potensi pasar karbon akhirnya lari keluar. Waktu untuk persiapan pasar karbon tidak banyak, maka diperlukan penguatan sinergi antar otoritas terkait untuk menyiapkan regulasi, mekanisme, hingga infrastruktur perdagangan yang dapat mendukung kondusifitas pasar karbon di Indonesia,” ungkap Bhima.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)