LANGIT7.ID - , Jakarta - Saat salat, baik berjamaah maupun tidak setelah membaca Surah
Al-Fatihah, biasanya orang akan mengucapkan amin. Lantas, bagaimana
hukum membaca amin?
Pembina Yayasan Amal Abadi Indonesia, Ustaz Ammin Nur Baits mengatakan banyak ulama dari Mahzab Syafi'iyah dan Hambali menegaskan bahwa bacaan amin usia Al-Fatihah hukumnya anjuran atau tidak wajib.
Baca juga: Bagaimana Hukum Guru Terima Hadiah dari Wali Murid?Syafi'iyah dalam Ibnu Katsir mengatakan, "Dianjurkan bagi orang yang membaca Al-Fatihah untuk mengucapkan Amiiin setelahnya. Para ulama Syafi'iyah dan yang lainnya mengatakan, membaca Amiin dianjurkan, bagi yang membacanya di luar salat. Dan lebih ditekankan bagi orang yang salat. Baik salat sendiri, menjadi imam, makmum dan disemua keadaan." (Tafsir Ibnu Katsir, 1/144-145).
Sementara, Hambali dalam Ibnu Qudamah mengatakan, "Ketika imam selesai membaca 'wa la ad-dhallin' maka ucapkan 'Amiin'. Kesimpulannya bahwa membaca amiin sesuai membaca Al-Fatihah hukumnya sunah baik bagi imam maupun makmum." (al-Maghni, 1/564).
"Sehingga walaupun orang tidak membaca amin, salatnya tetap sah karena sifatnya anjuran dan tidak wajib," ujar Ustaz Ammin dalam kajian bertajuk Hukum Membaca Amin, Selasa (29/11/2022).
Dia lalu menegaskan, bahwa imam juga dianjurkan membaca amin sebagaimana makmum. Kecuali menurut pendapat Malikiyah, bahwa imam tidak dianjurkan membaca amin atau hanya makmum saja.
Baca juga: Hukum Pakaian Terkena Najis saat Ibadah dalam Kondisi BencanaNamun, ini pendapat yang lemah, sebab Rasulullah Saw juga menganjurkan agar imam membaca amin. Rasulullah Saw bersabda,
"Apabila imam membaca amiin maka bacalah amiin." (HR. Bukhari 780 & Muslim 942).
"Ada sebagian ulama yang mewajibkan membaca amin bagi makmum, dan itu pendapat dari penulis Syekh Muhammad Nazaruddin dari kitab Sifat Shalat Nabi SAW. Bahwa diwajibkan baca amin bagi makmum. Dengan alasan ada perintah dari Rasulullah," imbuhnya.
(est)