LANGIT7.ID, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membolehkan SMA/SMK atau sederajat di kabupaten/kota yang menyandang status PPKM level 3 untuk menggelar pembelajaran tatap muka, tapi hanya sebatas uji coba terlebih dulu. Selain itu, sekolah juga harus mengajukan izin ke provinsi.
“Kenapa ini penting? Karena agar kita bisa melakukan kontrol,” kata Ganjar Pranowo, Minggu (22/8).
Ia beralasan, persyaratan semacam ini sudah menjadi keharusan dalam situasi pandemi sehingga langkah cepat bisa diambil jika dikemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Seperti bagaimana peralatannnya, bagaimana cara mengajar dan berapa rasio siswa dalam satu kelas, itu sudah diatur.
“Pertimbangkan data epidomologis, untuk menentukan sekolah mana yang bisa menggelar uji coba PTM. Sehingga di area-area sekitar itu adalah areal yang relatif aman karena anak ini anak-anak kita. Jangan sampai nanti kita slah melangkah kemudian mereka tertular, itu dihindari,” ujarnya.
Baca juga: Olah Sedimen Rawa Jadi Gas, Desa di Banjarnegara Diapresiasi Gubernur JatengPihaknya akan bersikap tegas terhadap sekolah yang membandel, dengan tidak mengajukan izin terlebih dulu, tapi nekat menggelar pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah yang tidak mengikuti instruksi, akan diambil tindakan tegas oleh provinsi.
“Seringkali mereka memang nekat tidak melapor merasa dirinya bisa dan sebagainya itu bahaya. Kalau mereka tidak berizin, jangan melakukan dulu, kalau tidak kita tutup nanti. Kita minta pulang semuanya,” ucapnya.
Di sisi lain, Ganjar meminta kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan sekolah yang nekat menggelar PTM tanpa izin dari dinas terkait. Pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.
“Sebenarnya kalau mereka izin, sistem kontrol itu kan akan lebih baik. Nanti kita saling bantu, saling lihat dan seterusnya,” katanya.
Baca juga: Pemprov Jateng-Shopee Dirikan Kampus UMKM untuk Tingkatkan Literasi DigitalDaerah di Jawa Tengah yang berstatus PPKM level 3 sesuai Instruksi Mendagri no34 tahun 2021 di antaranya Kabupaten Wonosobo, Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Grobogan.
Kemudian ada Kabupaten Tegal, Pati, Kudus, Banjarnegara, Batang Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, dan Kota Pekalongan.
Sebelum diberlakukan PPKM darurat pada 22 Juni 2021 lalu, Pemprov Jateng sudah menggelar uj coba PTM di beberapa sekolah SMK/SMK atau sederajat. Akan tetapi, setelah Presiden Jokowi menetapkan status PPKM darurat, sekolah kembali ke pembelajaran daring, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(zul)