LANGIT7.ID, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespons soal aksi pembentangan bendera Partai Ummat oleh sejumlah kader partai tersebut di Masjid At-taqwa, Kota Cirebon.
Ma'ruf menyatakan bahwa tindakan berbau politik tersebut melanggar aturan dan tidak baik bagi jamaah masjid. Sebab masjid merupakan tempat ibadah bukan untuk kegiatan politik.
"Masjid jamaahnya kan aspirasi politiknya belum tentu satu. Kalau nanti satu partai (mengibarkan bendera) kemudian terjadi partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian berantakan, bubar itu tidak maslahat," kata Ma'ruf dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, kegiatan politik oleh partai tertentu tidak sepatutnya digelar di tempat ibadah. Oleh karena itu, Ma'ruf mengimbau agar seluruh partai politik mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Sah, Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024"Karena itu semua partai harus mematuhi itu, dan saya dengar sudah diperingatkan, karena memang kita supaya tidak boleh menggunakan itu," katanya.
Sebelumnya, bendera Partai Ummat dikabarkan membentang di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon Jawa Barat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon telah meminta keterangan kepada pengurus Partai Ummat terkait peristiwa pengibaran bendera di dalam Masjid Raya At-Taqwa, dan belum bisa menerapkan sanksi.
"Kami sudah menerima keterangan dari pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera partai di dalam Masjid At Taqwa," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin di Cirebon, Kamis (5/1/2023).
(zhd)