LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah berkomitmen bakal melindungi
anak-anak termasuk mereka yang terdampak Covid-19 sebagai bentuk kehadiran negara di tengah rakyatnya. Untuk memperkuatnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2021 diterbitkan.
Perlindungan anak-anak di masa pandemi
Covid-19 tidak hanya diwujudkan melalui proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang. Hal tersebut dikatakan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Baca Juga: Keren, Sistem Pergudangan Farmasi Ini Pakai Barcode ala Supermarket"Pandemi Covid-19 tergolong situasi bencana, yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Melalui PP No 78/2021 tersebut Presiden (Jokowi) memberikan arahan bagi semua pihak untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak, khususnya dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang mereka," kata Johnny, Senin (23/8/2021).
Anak, dalam aturan tersebut didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. PP tentang Perlindungan Khusus bagi Anak tersebut ditandatangani
Jokowi pada 10 Agustus 2021 dan diterbitkan atas dasar dua kebutuhan, yakni kebutuhan sosiologis empiris dan yuridis.
Dari perspektif sosiologis empiris, ada situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak. Negara diperlukan hadir untuk menjamin masa depan mereka. Termasuk di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.
Adapun, situasi darurat di mana anak perlu perlindungan khusus. Contohnya, kata dia, seperti Pasal 1 ayat 2 PP 78 tahun 2021, yaitu ketika anak butuh jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Baca Juga: Ketika Wali Kota Surabaya Peluk Anak Yatim Piatu akibat CovidSetidaknya ada
20 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, di antaranya anak korban eksploitasi seksual, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan fisik, anak korban perdagangan, dan anak korban dampak bencana. Termasuk anak terdampak bencana non alam seperti pandemi Covid-19.
Bentuk Perlindungan Khusus Anak yang diberikan adalah penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu. Termasuk di dalamnya perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Adapun dari perspektif yuridis, PP ini merupakan amanat UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan PP. Menteri Johnny menyebutkan, terbitnya PP merupakan bentuk afirmatif komitmen negara dalam melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak.
Mengingat, masalah perlindungan tersebut tak bisa diselesaikan secara terpisah. Penerbitan PP juga memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain dalam memastikan perlindungan khusus anak secara menyeluruh.
Baca Juga: Alissa Wahid: Yatim akibat Pandemi Lebih Berat, Perlu Pendampingan Berbagai Pihak"Tentu saja terbuka ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan atau terpisah dari orang tua karena Covid-19, juga dapat melapor ke aparat setempat atau dinas sosial," ungkapnya.
"Anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab negara. Intinya, kita harus bersama-sama mencegah agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat, karena mereka adalah masa depan kita," ujarnya. (Sumber:
Antaranews)
Baca Juga:
Pelajar asal Banten Wakili Indonesia di Sidang Umum Pemuda Islam se-Dunia
Gawat, Untuk Pertama Kalinya Turun Hujan Deras di Greenland(asf)