Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home global news detail berita
Pemilu 2024

Heboh Pernyataan Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup, Ketua KPU Minta Maaf

ummu hani Kamis, 12 Januari 2023 - 12:15 WIB
Heboh Pernyataan Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup, Ketua KPU Minta Maaf
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. (Foto: ANTARA)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait wacana sistem proposional tertutup-terbuka pada Pemilu 2024 mendatang. Pernyataan yang dilontarkannya dalam forum Catatan Akhir Tahun 2022 berbuntut panjang serta menimbulkan pro dan kontra.

"Saya sebagai pribadi mohon maaf karena pernyataan saya menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu," ucap Hasyim dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, disiarkan di YouTube DPR RI, dikutip Kamis (12/1/2023).

Saat itu, Hasyim mengimbau warga yang ingin maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) untuk menunda sosialisasi dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya. Hal itu dikarenakan ada kemungkinan MK memutus tak memakai sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Jaga Demokrasi, 8 Fraksi DPR Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Komentar ini pun menuai berbagai respons negatif dari berbagai pihak. "Saya dalam posisi atau bermaksud sebagaimana menimbulkan problematika tadi. Kami tentu di KPU, terutama saya sendiri akan mengambil hikmah dari peristiwa ini. Mohon maaf sekali lagi," kata Hasyim.

Dalam Rapat Kerja itu, Komisi II secara sepihak menyodorkan draf kesimpulan untuk semua peserta rapat menyetujui Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana telah diterapkan sejauh ini. Komisi II DPR meminta KPU menjalankan teknis Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia menekankan agar KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional demi suksesnya pemilu serta pemilihan serentak pada 2024.

Bawaslu diminta memastikan penyelesaian seluruh masalah internal terkait penguatan kelembagaan dan penataan aparatur, serta urusan administratif. Begitu pula dalam hal penetapan daerah pemilihan, tidak ada yang berubah dan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 2017.

"Menjadi bagian isi dari peraturan KPU tentang daerah pemilihan. Daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," ujar Doli.

Baca Juga:

Demokrat Tolak Proporsional Tertutup, AHY Ungkap Dua Alasannya

PKS: Sistem Proporsional Tertutup Bentuk Kemunduran Demokrasi


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)