LANGIT7.ID - , Jakarta - Polisi menetapkan suami figur publik
Venna Melinda,
Ferry Irawan sebagai tersangka atas kasus
KDRT yang dilakukannya. Ia pun terjerat pasal 44 dan 45 UU KDRT nomor 23 tahun 2004, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasal yang ditersangkakan adalah pasal 44 dan 45 undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004. Secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis, untuk seperti apanya masih kita dalami. Untuk hukuman penjaranya maksimal 5 tahun, tapi terkait kejelasan bisa ditahan atau tidak, nanti ditunggu hari Senin mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikutip dari unggahan akun Instagram Hotman Paris Hutapea, Jumat (13/1/2022).
Baca juga: Hotman Paris Dampingi Venna Melinda ke Polda JatimDirmanto pun menjelaskan kronologi hingga Ferry Irawan bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami update kembali kasus yang menimpa Venna Melinda. Jadi kemarin (Rabu, 11/1/2022) tim penyidik Jawa Timur sudah olah TKP dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri. Saksi itu di antaranya house keeping, front office hotel (tempat Venna Melinda menginap di Kediri), lalu beberapa pegawai hotel yang melihat termasuk CCTV," katanya.
Dirmanto menyebutkan di area TKP ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai dan handuk yang ada bercak darah. Kemudian beberapa sampel darah sudah diambil penyidik dan langsung dilakukan gelar perkara.
Pihak kepolisian pun telah melayangkan surat pemanggilan untuk Ferry Irawan bertemu penyidik pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Sebagai informasi, ibu dari aktor Verrel Bramasta itu diketahui melaporkan sang suami ke Polda Jatim atas kasus KDRT yang dilakukan pada Senin (9/1/2022) lalu.
Baca juga: Alami KDRT, Venna Melinda Gandeng Hotman Paris Jadi Kuasa HukumAdapun kekerasan fisik yang dilakukan terjadi saat keduanya menginap di salah satu hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur.
(est)