LANGIT7.ID - , Jakarta - Hidup bersama, terlebih dalam ikatan
pernikahan, tentunya pernah merasakan
jenuh baik dari pihak suami maupun istri. Meski hal yang lumrah, namun bila dibiarkan terus menerus dapat membuat hubungan memburuk.
Penulis sekaligus Trainer Super
Parenting, Iwan Januar mengatakan terdapat empat hal penting yang bisa dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap rasa jenuh dalam pernikahan.
Baca juga: Taman Zen Imut di Meja Kerja, Bantu Rileks Saat JenuhPertama, mengevaluasi diri. Setiap pasangan rumah tangga harus memperhatikan diri pribadi maupun pasangan. Karena, bisa saja ada yang kurang pas dalam diri pasangan, namun dianggap hal yang biasa dalam keseharian.
"Hal ini dikhawatirkan bisa merusak hubungan kita dengan Allah SWT. Allah sangat cinta dan senang melihat hamba-hambanya senantiasa berdoa, bermunajat, dan evaluasi diri," ujar Iwan dalam kajian bertajuk Waspada Kejenuhan dalam Pernikahan, Jumat (13/1/2022).
Berikutnya, satu tujuan atau sama-sama memahami mana yang benar dan salah dalam pernikahan. Sikap ini untuk menghindari gosip yang bisa merusak rumah tangga.
"Jadi kita harus memiliki ilmu-ilmu keislaman sehingga bisa saling menilai dan bisa saling memberikan masukan serta meluruskan," katanya.
Baca juga: Hukum Mahar Pernikahan dari Perempuan, Apa Tetap Sah?Memberikan suasana yang berbeda menjadi cara selanjutnya untuk mengatasi rasa jenuh dalam pernikahan, misalnya memberi pujian.
"Penting sekali bagi suami istri berusaha memiliki sifat yang makruf pada pasangan. Sifat dan sikap yang mendukung kondisi pasangan sehingga muncul rasa senang," ucap Iwan.
Banyak riset yang mengatakan bahwa orang merasa hidupnya lebih tenang ketika jauh dari kehidupan yang hura-hura.
Berikutnya, cobalah melakukan aktivitas yang menyenangkan bersama pasangan. Pasutri bisa sesekali menyempatkan diri untuk healing atau makan di luar bersama pasangan.
"Atau pergi pengajian bersama. Jadi munculkan suasana untuk pembelajaran yang nanti ujungnya tidak akan mendatangkan musibah," cetusnya.
Baca juga: MUI Tegaskan Pernikahan Lintas Agama Haram dan Tidak Sah(est)