Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home global news detail berita

Resmi Ditahan, Ferry Irawan Tulis Permohonan Maaf ke Venna Melinda

Fifiyanti Abdurahman Selasa, 17 Januari 2023 - 07:32 WIB
Resmi Ditahan, Ferry Irawan Tulis Permohonan Maaf ke Venna Melinda
Artis Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dialami Venna Melinda, pada Senin (16/1/2023). Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Suami artis Venna Melinda, Ferry Irawan resmi ditahan atas kasus KDRT pada Senin (16/1/2022) di Polda Jawa Timur.

"Saya Hotman Paris pengacara dari pelapor Venna Melinda mengucapkan terima kasih yang terbesarnya kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Timur, karena telah mendengar suara rakyat khususnya suara kaum perempuan yang ingin agar segera dilakukan penahanan atas yang diduga pelaku KDRT. Dan hari ini Polda Jawa Timur telah resmi mengumumkan bahwa Ferry Irawan resmi ditahan terhitung sejak malam ini 16 Januari 2023 di Polda Jawa Tengah," kata Hotman Paris dikutip dari @hotmanparisofficial, Selasa (17/1/2022).

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara

Usai penetapan status sebagai tahanan, Ferry Irawan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, membacakan surat yang ditulis untuk istrinya, Venna Melinda.

"Pada istriku tersayang Venna, Abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah khilaf yang Abi buat selama kita berumah tangga" kata Ferry dikutip dari Antara.

"Kalau dalam proses hukum dan Abi tahu sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insya Allah segala macam konsekuensinya, Insya Allah Abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua. Kalau memang apa yang Abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," lanjut dia.

Dalam suratnya Ferry mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan sang ibu jatuh sakit.

"Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, Abi mohon, lihatlah ibu saya," ucap Ferry.

Baca juga: Hotman Paris Dampingi Venna Melinda ke Polda Jatim

Ferry meminta agar diberi kesempatan untuk berbakti kepada sang ibunda. Dia tak mau menyesal kedua kalinya saat sang ayahandanya wafat.

"Saya tahu di lubuk hati Mena (Venna) yang terdalam, Mena orang baik, apa pun itu Abi akan selalu mencintai dan menyayangi Mena. Surat ini akan Abi langsung (kirim) lewat Pak Jeffry (kuasa hukum) supaya Mena bisa terima," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang langsung mengajukan penangguhan penahanan. "Sudah, sudah kami ajukan penangguhan," kata Jeffry.

Ferry dilaporkan istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di kota tersebut pada Ahad, (8/1/2022). Berkas laporan dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

Baca juga: Alami KDRT, Venna Melinda Gandeng Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum

Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)