LANGIT7.ID, Jakarta - Aldila Jelita menggugat cerai sang suami,
Indra Bekti. Gugatan cerai itu telah diajukan pihak Dila ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023). Meskipub sudah 13 tahun membina rumah tangga, pasangan tersebut disebut sudah satu pekan tidak tinggal bersama.
“Alasannya memang sudah tidak bisa sejalan lagi dan mereka sepakat berpisah baik-baik,” kata Milano Lubis, kuasa hukum Dila kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Lalu, bagaimana hukum istri menggugat cerai dalam Islam?Dai di
cariustadz.id, Ustadz M Arifin, menjelaskan, dalam ajaran Islam diperbolehkan seorang istri menggugat suami. Hal itu pernah terjadi pada masa Rasulullah, ketika seorang perempuan mengadukan masalah rumah tangganya kepada baginda nabi.
Baca Juga: Memori Sempat Hilang, Indra Bekti Masih Ingat Bacaan dan Gerakan SalatIbnu Abbas menceritakan bahwa istri Tsabit bin Qais menemui Nabi SAW lalu berkata, “Ya Rasulullah! Aku tidak mencela Tsabit bin Qais itu mengenai akhlak dan cara beragamanya, tetapi aku takut kafir dalam Islam.”
Rasulullah SAW menjawab, “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kurmanya (yang jadi maskawin dahulu) kepadanya?”
Dia menjawab, “Ya”. Rasulullah lalu memanggil Tsabit bin Qais dan menyarankan kepadanya, “Terimalah kembali kebunmu dan talaklah istrimu itu satu kali!” (HR Bukhari)
Baca Juga: Mulai Pulih, Indra Bekti Terapi BerjalanArifin menjelaskan, riwayat tersebut menjadi landasan seorang istri boleh menggugat cerai sang suami kepada pengadilan agama.
“Rupanya si suami ini mungkin termasuk orang yang agamanya kurang baik. Kemudian, Rasulullah bertanya kepada perempuan, bersediakan kalau disuruh mengembalikan mahar yang sudah dibayarkan suami. Setelah bersedia, Rasulullah SAW kemudian memutuskan cerai pasangan tersebut,” kata Arifin, dikutip laman
cariustadz.id.Perbuatan Halal yang Dibenci AllahMeskipun diperbolehkan, tapi perceraian disebut sebagai perbuatan halal yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Pasalnya, perceraian tidak hanya memutus hubungan pernikahan suami-istri, tapi berisiko besar menyebabkan konflik antara keluarga laki-laki dan perempuan.
Baca Juga: Tutup Donasi untuk Indra Bekti, Istri: Terima Kasih dan Mohon MaafDalam buku
Kasyful Ghummah karya Sayyid Muhammad, perceraian berdampak besar pada anak-anak karena mereka tidak bisa lagi mendapati kehangatan keluarga yang utuh dalam satu atap.
Rasulullah SAW bersabda, “perkara halal yang sangat dibenci Allah SWT adalah talak (cerai).” (Kasyful Ghummah, hal. 78, jilid 2)
Maka itu, pasangan dianjurkan untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi tanpa berujung talak (pihak suami yang mencerai istri) ataupun khulu (pihak istri yang meminta gugat cerai pada suami).
Baca Juga: Kondisi Membaik, Indra Bekti Akhirnya Bertemu Sang Buah HatiRasulullah SAW bersabda, “Kawinlah kalian dan janganlah kalian bercerai, karena sesungguhnya perceraian itu menggetarkan Arasy.” (Kasyful Ghummah, hal. 79, jilid 2)
(jqf)