LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan bantuan operasional untuk masjid dan mushalla dalam pengendalian wabah covid-19. Pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan mendaftarkan masjid di Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama (Simas).
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama Moh. Agus Salim mengatakan, kementerian akan melakukan refocusing dana bantuan masjid untuk penanganan Covid-19. Semula, dana tersebut difokuskan untuk pembangunan rehab secara fisik.
Nantinya, dana tersebut dapat digunakan masjid dan mushalla untuk melengkapi penyediaan sarana penerapan protokol kesehatan. “Tetapi saat ini sebagian besar bantuan difokuskan untuk operasional masjid dan mushalla terdampak Covid-19,” kata Agus dikutip Bimas Islam, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Permintaan Meningkat, Kemenag Terbitkan Lagi Fikih BrailleAgus menguraikan, bantuan operasional meliputi dukungan untuk takmir dan pengurus masjid dalam penerapan prokes 5M, penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan Covid-19 yang lainnya.
“Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ungkap Agus.
Besaran dana yang akan diberikan Rp20 juta per masjid dan Rp10 juta untuk satu mushalla. Pengurus masjid dan mushalla yang terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia dapat mengajukan melalui sistem online dengan memenuhi tiga persyaratan.
“Pertama, pastikan masjid dan mushalla yang mengajukan harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (Simas), kedua memiliki nomor rekening atas nama masjid dan mushalla, dan ketiga masjid dan mushalla berada di daerah terdampak Covid-19,” ujar Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Fakhry Affan.
Setelah persyaratan itu sudah lengkap, kata Fakhry, takmir atau pengurus masjid juga harus menyertakan rekomendasi dari KUA atau Kemenag setempat. Terkait hal itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia.
Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara daring, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam. “Proses melalui online ini tentu akan memudahkan takmir atau pengurus masjid untuk mengajukan bantuan, insyaallah dalam waktu dekat akan kami kabarkan bagaimana mekanisme pengajuannya.”
(bal)