Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pelaku UMKM di IKN Bakal Dapat Fasilitas PPh Nol Persen

Muhajirin Jum'at, 10 Maret 2023 - 08:40 WIB
Pelaku UMKM di IKN Bakal Dapat Fasilitas PPh Nol Persen
Presiden Joko Widodo di Ibukota Nusantara (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan final nol persen (0%) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini teruang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

"PP 12/2023 mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” kata Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/3/2023).

Menurut Bambang, PP No. 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara.

Baca Juga: Kemenhub Sosialisasi Konversi Kendaraan Listrik untuk UMKM

“Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Ditambahkannya, terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden RI Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku.

Dalam PP No. 12 Tahun 2023 ini mencakup lima lingkup pengaturan, yaitu terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi. Terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal yang terkait dengan kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal dan yang terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Ponpes Fadhlul Fadhlan Kembangkan UMKM Ekraf

“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” jelas Bambang.

Bambang juga mengatakan bahwa nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut. “Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN) yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” katanya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)